-->

KLIPING 3




PEREMPUAN DAN POLITIK





KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM BIDANG POLITIK PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW. DAN MASA KHULAFAUR RASYIDIN
(SUATU KAJIAN HISTORIS)
Marzuki, M.Ag.

Abstrak

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran kedudukan perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa Khulafaur Rasyidin. Sedang masalah yang kedua adalah sejauhmana keterlibatan perempuan dalam bidang politik pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa Khulafaur Rasyidin serta problem apa saja yang dihadapi perempuan pada waktu itu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap dan mencari jawaban atas kedua masalah tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang didasarkan pada kajian kepustakaan (library research). Data penelitian yang berisi informasi-informasi tentang keterlibatan perempuan dalam bidang politik pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa Khulafaur Rasyidin diperoleh dari literatur Islam yang berupa hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. dan buku-buku sejarah Islam atau buku-buku politik Islam yang mengungkap permasalahan tersebut. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi perempuan di tengah-tengah masyarakat Arab jahiliyah sebelum kedatangan Islam secara umum suram. Perempuan dihina, diperlakukan secara kasar, dan direndahkan martabatnya, bahkan perempuan dipandang sebagai perwujudan dosa, kesialan, aib, dan hal-hal lain yang memalukan. Pada masa ini perempuan tidak memiliki hak politik sama sekali. Islam datang membawa angin segar bagi kaum perempuan. Islam menempatkan kedudukan perempuan pada proporsinya dengan mengakui kemanusiaan perempuan dan mengikis habis kegelapan yang dialami perempuan sepanjang sejarah serta menjamin hak-hak perempuan. Pada masa Nabi Muhammad Saw. kaum perempuan sudah memainkan peran-peran politis dalam rangka menegakkan kalimat-kalimat Allah, seperti melakukan dakwah Islam, ikut berhijrah bersama Nabi, berbai’at kepada Nabi Saw., dan melakukan jihad atau ikut serta dalam peperangan bersama-sama kaum laki-laki. Kaum perempuan juga aktif memainkan peran-peran politis pada masa Khulafaur Rasyidin. Ummahat al-Mu’minin menjadi motor penggerak kaum perempuan pada waktu itu untuk aktif dalam peran-peran politik tersebut. Di antara problem yang dihadapi perempuan dalam melakukan peran-peran politis pada masa Nabi adalah tekanan kaum kafir Quraisy Makkah di awal dakwah Islam, kelemahan fisik mengingat begitu beratnya aktivitas yang dilakukan untuk berhijrah dan berjihad misalnya, serta kehilangan keluarga dan harta serta kampung halaman. Namun demikian, problem-problem seperti ini tidak menghalangi peran-peran perempuan di dunia politik. Problem besar yang dihadapi pada masa Khulafaur Rasyidin adalah bahwa yang saling bertikai pada saat kekacauan adalah sesama Muslim dan juga ulah kaum munafik, seperti yang dimotori Abdullah bin Saba’.

Latar Belakang Masalah

Sebagai agama yang sempurna, Islam mengajarkan berbagai aspek yang terkait dengan kehidupan manusia mulai dari aspek yang paling pokok hingga aspek-aspek lain sebagai pelengkap dari aspek pokok tersebut. Islam mengajarkan aspek keimanan, ibadah, dan akhlak yang merupakan inti dari ajarannya. Di samping itu, Islam juga mengajarkan persamaan di antara manusia, baik laki-laki maupun perempuan, dan di antara bangsa, suku, dan keturunan yang satu dengan yang lainnya. Yang menjadi titik perbedaan di antara manusia yang kemudian meninggikan atau merendahkannya hanyalah nilai iman dan takwanya kepada Allah Swt. Demikianlah yang ditegaskan oleh Allah dalam QS. al-Hujurat (49) ayat 13. Ayat ini tidak membeda-bedakan manusia atas dasar jenis kelamin, suku bangsa, dan kelompok-kelompok tertentu, akan tetapi yang menjadi ukuran perbedaan manusia di hadapan Allah hanyalah satu, yakni derajat ketakwaannya kepada Allah Swt.

Seorang pemikir feminis Muslim dari India, Asghar Ali Engineer, ketika meletakkan ayat-ayat al-Quran yang membicarakan hak-hak perempuan dan laki-laki, yakni QS. al-Nisa’ (4): 34, al-Baqarah (2): 228, dan al-Ahzab (33): 35 secara bersama-sama dan melihatnya dalam konteks yang tepat, menjelaskan bahwa Allah tidak membeda-bedakan jenis kelamin atau kodrat yang dibawa sejak lahir. Asghar juga melihat, adanya kontradiksi di dalam al-Quran merefleksikan kontradiksi dalam situasi yang kompleks pada waktu diturunkannya al-Quran (Engineer, 1999: 238).

Dalam praktik dan penerapan ajaran Islam, tidak sedikit umat Islam justeru menunjukkan kenyataan yang berbeda dengan apa yang sudah digariskan oleh Allah dalam al-Quran. Kesetaraan yang dijunjung tinggi oleh al-Quran tidak dapat direalisasikan dalam kehidupan nyata, terutama setelah otoritas pemerintahan dan pemikiran didominasi oleh kaum lelaki. Pemerintahan Islam sejak zaman Nabi Saw., Khulafaur Rasyidin, hingga zaman kerajaan-kerajaan Islam (dinasti) tidak banyak menempatkan perempuan pada posisi-posisi yang strategis atau posisi kunci di pemerintahan. Kehadiran perempuan dalam dunia politik hanyalah sebagai pelengkap dari kekurangan yang mungkin ada.

Dalam hal berpolitik wanita juga memiliki hak untuk berpartisipasi di dalamnya sebagaimana laki-laki. Namun, terjadi perbedaan pendapat dalam hal apakah perempuan boleh menduduki jabatan tertinggi negara (presiden atau yang semacamnya) seperti laki-laki.

Yang lebih penting untuk diperhatikan sebenarnya adalah bagaimana kondisi riil yang terjadi pada masa-masa awal pemerintahan Islam, yakni masa Nabi Muhammad Saw. dan masa Khulafaur Rasyidin, yang merupakan masa-masa penting untuk melihat bagaimana sebenarnya ajaran-ajaran Islam diterapkan dalam kehidupan nyata. Apakah pada masa-masa itu kaum perempuan ikut terlibat dalam dunia politik atau sebaliknya sama sekali tidak terlibat? Dari sinilah penulis ingin membahas lebih jauh dua masalah pokok, yaitu: 1) Bagaimana gambaran kedudukan perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa Khulafaur Rasyidin, dan 2) Sejauhmana keterlibatan perempuan dalam bidang politik pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa Khulafaur Rasyidin serta problem apa saja yang dihadapi perempuan pada waktu itu.

Untuk mengkaji dua permasalahan di atas, penulis menggunakan dua poin pokok yang menjadi kajian pustaka dalam tulisan ini, yakni tentang Konsep Kesetaraan Gender dalam Islam dan Hak-hak Perempuan dalam Bidang Politik.

Konsep Kesetaraan Gender dalam Islam

Secara historis, telah terjadi perlakuan yang tidak seimbang, yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Sejarah peradaban manusia banyak didominasi oleh kaum laki-laki, sehingga  laki-laki mendominasi semua peran di masyarakat sepanjang sejarah, kecuali dalam masyarakat yang matriarkal yang jumlahnya sangat sedikit. Jadi, sejak awal sudah terjadi ketidaksetaraan gender yang menempatkan perempuan pada wilayah yang marginal. Peran-peran yang dimainkan kaum perempuan hanyalah peran-peran di sekitar rumah tangga. Sementara itu, kaum laki-laki dapat menguasai semua peran penting di tengah-tengah masyarakat. Dari sini muncullah doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap tidak cocok memegang kekuasaan ataupun memiliki kemampuan seperti yang dimiliki laki-laki dan karenanya perempuan tidak setara dengan laki-laki. Laki-laki harus memiliki dan mendominasi perempuan. Lalu pertanyaannya, bagaimana sebenarnya status perempuan menurut Islam?

Menurut Asghar Ali, pertanyaan di atas sangat sulit untuk dijawab. Dia memberikan tiga alasan, yaitu: 1) Al-Quran merujuknya dalam pengertian normatif dan sekaligus kontekstual. Ketika berbicara secara normatif al-Quran tampak memihak kepada kesetaraan status bagi kedua jenis kelamin, tetapi secara kontekstual al-Quran memang menyatakan adanya kelebihan tertentu kaum laki-laki atas perempuan. Dengan mengabaikan konteksnya para ulama berusaha memberikan status yang lebih unggul bagi laki-laki dalam pengertian normatif; 2) Interpretasi terhadap ayat-ayat al-Quran, sebagaimana terjadi pada kitab suci yang lain, sangat tergantung kepada sudut pandang penafsirnya. Ayat yang sama dipahami secara berbeda oleh orang yang berbeda tergantung pada kesukaan dan kecenderungan mereka; dan 3) Makna ayat al-Quran terbuka untuk sepanjang waktu. Makna ayat-ayat bagi ulama zaman pertengahan bisa sangat berbeda dari makna yang diterima seorang ulama yang hidup di zaman modern (Engineer, 1994: 56).

Al-Quran sebenarnya telah menegaskan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Untuk melihat kesetaraan tersebut bisa dilihat misalnya al-Quran surat al-Nisa’ (4): 1 yang menyatakan kedua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) memiliki asal-usul dari satu makhluk hidup yang sama dan memiliki hak sama (Engineer, 1994: 57). Pendapat ini dikuatkan oleh Muhammad Asad, Maulana  Azad, Maulana Qari Muhammad Tyeb (Engineer, 1994; 58). Dengan demikian jelaslah bahwa al-Quran mendorong adanya kesetaraan laki-laki dan perempuan. Al-Quran juga mengisyaratkan status keagamaan perempuan, sebagaimana status sosialnya, sama tingginya dengan laki-laki (QS. al-Ahzab (33): 35).

Menurut Asghar masalah al-Quran yang melebihkan laki-laki atas perempuan karena nafkah sesungguhnya adalah masalah kesadaran sosial dan penafsiran yang tepat. Kesadaran perempuan pada masa itu sangat rendah dan pekerjaan domistik dianggap sebagai kewajiban perempuan. Selain itu laki-laki menganggap dirinya lebih unggul karena kekuasaan dan kemampuan mereka mencari nafkah dan membelanjakannya untuk perempuan (Engineer, 1994: 62-3). Ditambahkan oleh Asghar, dengan keadaan-keadaan yang terus berubah dan kesadaran yang semakin kuat di kalangan perempuan, konsep mengenai hak-hak mereka akan berubah.

Ayat al-Quran surat al-Baqarah (2): 228 yang menyatakan bahwa suami mempunyai kelebihan satu tingkat dari isterinya tidak dimaksudkan untuk membuktikan superioritas laki-laki atas perempuan. Kelebihan yang disebut di sini adalah kelebihan dalam hal biologis, yaitu bahwa perempuan yang dicerai harus menunggu selama tiga kali quru’ (suci) agar dapat dipastikan apakah Allah telah menciptakan makhluk hidup dalam rahimnya atau tidak. Hal ini tidak terjadi pada laki-laki yang bebas untuk menikah tanpa pembatasan biologis. Ayat ini tidak  berlawanan dengan konsep kesetaraan sosial antara laki-laki dan perempuan (Engineer, 1994: 75). Jadi pernyataan al-Quran yang melebihkan laki-laki atas perempuan merupakan pernyataan mengenai situasi sosial dan bukan mengenai prinsip normatif sebagaimana yang dikemukakan oleh sebagian teolog. Perbedaan antara kata “adalah” dan “harus” tidak boleh dilupakan, karena kedua kata itu akan membawa implikasi yang berbeda.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa al-Quran tidak menghendaki adanya superioritas laki-laki atas perempuan. Artinya, al-Quran menghendaki kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Pernyataan al-Quran yang memberikan hak-hak yang seimbang antara laki-laki dan perempuan membuktikan kebenaran pernyataan tersebut. Masalahnya, tidak gampang membuat konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan dapat diterima oleh semua orang, bahkan di zaman kita sekarang ini. Berbagai ketidaksetaraan baik yang samar maupun yang nyata tetap ada, bahkan dalam masyarakat kapitalis dan sosialis yang sudah maju. Di kalangan umat Islam yang juga memegangi ayat-ayat al-Quran masih banyak yang berpandangan bahwa laki-laki berada pada posisi yang setingkat di atas perempuan. Mereka lebih banyak mendasarkan pada penafsiran para ulama tradisional yang hampir semuanya menempatkan perempuan pada posisi yang subordinatif.

Hak-hak Perempuan dalam Bidang Politik

Islam sebagai agama yang benar di sisi Allah (QS. Ali ‘Imran (3): 19) sangat peduli terhadap kesejahteraan kaum perempuan, menghargai sifat mereka, dan menghormati mereka. Menurut Mutahhari (1985: 90), Islam tidak meyakini satu jenis hak, satu jenis kewajiban, dan satu jenis hukuman bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam segala hal. Islam memandang satu perangkat hak dan kewajiban serta hukuman lebih cocok bagi laki-laki dan satu perangkat lainnya lebih sesuai bagi perempuan. Sebagai hasilnya, dalam beberapa hal Islam mengambil sikap sama sehubungan dengan perempuan dan laki-laki, dan dalam hal-hal lain Islam mengambil sikap yang berbeda-beda.

Prinsip keadilan sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Keadilan yang diberikan Islam berupa kesetaraan dan kesederajatan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada kaum laki-laki dan kaum perempuan disesuaikan dengan tanggung jawabnya masing-masing. Jadi, Islam tidak memandang identik atau persis sama antara hak-hak laki-laki dan perempuan. Islam tidak pernah menganut preferensi dan diskriminasi yang menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan. Islam juga menggariskan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tetapi tidak persis sama atau identik. Kata “kesetaraan” (equality) telah memperoleh semacam kesucian, karena kata-kata ini telah mencakup pengertian keadilan dan tidak adanya diskriminasi (Mutahhari, 1985: 93).

Dalam buku Women in Islam: A Discourse in Rights and Obligations (1999) Fatima Umar Nasif membagi hak-hak perempuan menjadi empat bagian, yaitu: 1) hak-hak sosial, 2) hak-hak keagamaan, 3) hak-hak politik, dan 4) hak-hak ekonomi.  Dalam bidang sosial, kaum perempuan dapat melakukan peran mereka dengan leluasa. Yang dimaksud hak-hak sosial di sini adalah hak-hak kaum perempuan untuk melaksanakan berbagai aktivitas, pekerjaan, dan profesi yang bermanfaat bagi masyarakatnya, baik dalam aspek duniawi maupun ukhrawi (Nasif, 2001: 65).

Islam mengakui pentingnya kaum perempuan dalam kehidupan masyarakat dan pengaruhnya dalam kehidupan politik. Karena itu kaum perempuan telah diberikan hak-hak politik yang mencerminkan status mereka yang bermartabat, terhormat, dan mulia dalam Islam. Di antara hak-hak politik perempuan yang diberikan Islam adalah hak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat. Hak ini dapat dipahami dari ayat al-Quran yang memerintahkan kepada kaum Muslim untuk bermusyawarah dalam memecahkan segala urusan mereka. Ada dua ayat yang memerintahkan umat Islam untuk melakukan musyawarah, yaitu QS. al-Syura (42): 38 dan QS. Ali ‘Imran (3): 159.

Islam tidak pernah melarang perempuan untuk aktif dalam bidang politik. Karena itu, pada masa Nabi Saw. kaum perempuan juga ikut terlibat dalam berbagai aktivitas publik atau politik. Di antara aktivitas politik yang dilakukan perempuan pada masa Nabi Saw. seperti yang diceritakan dalam hadis di antaranya adalah: 1) ikut berhijrah ke Habasyah bersama Nabi dan kaum laki-laki, 2) ikut hijrah ke Madinah bersama Nabi dan kaum laki-laki, 3) berbaiat dengan Nabi Saw. seperti yang ditegaskan dalam QS. al-Mumtahanah (60): 12, 4) ikut peduli terhadap masa depan politik negara yang menganut sistem kekhalifahan, dan 5) ikut menghadapi kezaliman salah seorang penguasa (Abu Syuqqah, 1997, II: 66-68).

Islam juga memberikan hak kepada perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan. Allah Swt. memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menolong kaum perempuan yang meninggalkan kampung halaman mereka melepaskan diri dari penganiayaan di negeri kaum kafir dan yang ingin menjadi anggota masyarakat Islam dengan menerima Islam sebagai agama mereka (QS. al-Mumtahanah (60): 10). Orang-orang beriman wajib melindungi, menjaga, dan menegakkan hak-hak perempuan, wajib menjaga perempuan yang beriman dari ancaman orang-orang kafir yang akan membalas dendam terhadap mereka, dan wajib membayar ganti rugi kepada suami dari perempuan yang berhijrah jika suami itu memintanya. Dengan demikian, kaum perempuan memperoleh hak-hak tersebut yang sekaligus menjadi kewajiban kaum lelaki.

Hak sama yang diterima perempuan seperti halnya pria adalah dalam hal baiat (janji setia). Berdasarkan QS. al-Mumtahanah (60): 12 Nabi Saw. diperintahkan untuk menerima janji setiap dari perempuan yang memenuhi persyaratan tertentu. Di antara persyaratan itu adalah: 1) tidak akan mempersekutukan Allah, 2) tidak akan mencuri, 3) tidk berzina, 4) tidak membunuh anak-anak mereka, 5) tidak melakukan kebohongan yang besar, dan 6) tidak berbuat dusta. Dari sini jelaslah bahwa Nabi Saw. menerima baiat kaum perempuan dan memperlakukan perempuan dan laki-laki secara sama. Posisi penting yang diduduki kaum perempuan dalam Islam terwujud dalam baiat dan penegasan atas kelayakannya. Begitu juga, penyebutan mengenai hak-hak lainnya yang relevan dalam al-Quran tidak diabaikan.

Hak jihad juga diberikan oleh Islam kepada perempuan sebagaimana diberikan juga kepada laki-laki. Menurut Sayid Quthub, Allah memang tidak menjadikan jihad sebagai suatu kewajiban bagi kaum perempuan. Pada saat yang sama Allah tidak melarang mereka untuk ikut serta dalam jihad dan terjun dalam beberapa pertempuran pada masa Nabi. Jihad tidak diwajibkan bagi kaum perempuan karena merekalah yang melahirkan tentara-tentara yang berperang dalam jihad. Secara fisik dan psikis seorang perempuan lebih siap untuk tugas seperti itu (al-Tarsyah, 2001). Perempuan memiliki kecenderungan alami yang membantu dirinya untuk mempersiapkan anak laki-lakinya untuk berjuang sepanjang hidupnya dan juga dalam jihad. Dengan melaksanakan tugas itu berarti ia memberikan pelayanan yang lebih baik (Nasif, 2001: 181).

Mengenai hak untuk menduduki jabatan penguasa bagi perempuan, para ulama berbeda pendapat. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini. Sebagian ada yang membolehkan, ada juga yang melarang, bahkan mengharamkan sama sekali. Yang berpendapat bahwa perempuan tidak layak menduduki jabatan ini, karena jabatan penguasa (kepala pemerintahan) dalam Islam berarti memikul tanggung jawab agama dan juga negara. Hal ini berlaku bagi kepala negara, gubernur, komandan pasukan, dan lain-lain. Berdasarkan prinsip pembagian tugas dan tanggung jawab, jabatan penguasa seperti ini hanya dapat dipikul oleh laki-laki. Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kecenderungan fisik dan psikis yang berbeda untuk mempersiapkan mereka menjalankan peran yang berbeda namun sama pentingnya dalam masyarakat. Jika perempuan memikul jabatan penguasa, maka ia dituntut untuk terus menerus melakukan perjalanan dalam rangka menunaikan pembauran yang bebas dan interaksi sosial dalam jumlah jam yang panjang dengan kaum laki-laki, dan ini dilarang dalam Islam. Urusan-urusan penting yang harus diselesaikan oleh penguasa tidak hanya dalam masalah kenegaraan saja, tetapi juga dalam masalah keagamaan. Di antara masalah keagamaan ini adalah mengumpulkan manusia untuk menunaikan shalat Jum’ah dan berkhotbah, dan ini amat sulit dilakukan perempuan, karena perempuan tidak dituntut untuk melakukan shalat Jum’ah.  Begitu juga halnya dalam melakukan shalat ‘id dan shalat istisqa’. Tugas penguasa yang lain adalah mengumumkan keadaan darurat perang serta memimpin pasukan melawan musuh (al-Buthi, 2005: 66).

Yang menjadi pegangan utama kelompok yang melarang perempuan untuk menjadi penguasa adalah hadis yang diriwayatkan al-Bukhari. Hadis ini oleh jumhur ulama dipahami berdasarkan keumuman lafazh. Syaikh Muhammad al-Ghazali, ulama yang sangat terkenal dari Mesir, mendukung pendapat jumhur ulama tersebut, namun dalam kejadian tertentu dia menemukan bahwa pendapat minoritas justeru lebih kuat karena ada dalil yang mendukungnya. Al-Ghazali lebih memerhatikan asbabul wurud hadis itu dari pada keumuman lafazhnya, karena menurutnya tidak mungkin hadis itu bertentangan dengan al-Quran yang tidak pernah melarang perempuan seperti itu, bahkan al-Quran mengisahkan keberhasilan Ratu Balqis, penguasa negeri Saba’, dalam memimpin masyarakatnya, meskipun dia perempuan. Perempuan-perempuan lain seperti Golda Meir juga berhasil memimpin negara Israel, begitu juga Indira Gandhi ketika memimpin India dan Margaret Tatcher ketika memimpin Inggris. Al-Ghazali menegaskan bahwa pendapatnya seperti ini bukan semata-mata dia senang perempuan menduduki jabatan penguasa, tetapi dia ingin menafsirkan hadis dengan benar sehingga tidak terjadi kontradiksi dengan al-Quran (al-Ghazali, 1996: 64). Pemahaman hadis yang salah akan berakibat pada adanya keputusan hukum yang salah. Keputusan yang salah ini sekarang justeru masih mendominasi keyakinan para ulama dan sebagian besar umat Islam tentang wanita.

Di akhir uraiannya tentang wanita berprofesi, ‘Abd al-Halim Abu Syuqqah juga senada dengan Syaikh al-Ghazali. Dia berpendapat, meskipun hadis al-Bukhari itu shahih dari sanad dan matannya, tetapi maksudnya tidak terlalu jelas. Seperti halnya Syaikh al-Ghazali, dia juga beralasan agar tidak terjadi benturan antara hadis dengan al-Quran dan realitas sejarah yang menggambarkan negara yang dipimpin oleh perempuan tidak hancur. Dia juga tidak menginginkan perempuan menyibukkan diri untuk menjadi pemimpin tertinggi seperti itu. Menurutnya, yang harus diperhatikan untuk menduduki jabatan ini bukan masalah jenis kelamin, laki-laki atau perempuan, tetapi bagaimana kesiapan akhlak dan kemampuan atau bakatnya (Abu Syuqqah, 1997: 440-444).

Cara Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang didasarkan pada kajian kepustakaan (library research). Data penelitian yang berisi informasi-informasi tentang keterlibatan perempuan dalam bidang politik pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa Khulafaur Rasyidin diperoleh dari literatur Islam yang berupa hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. dan buku-buku sejarah Islam atau buku-buku politik Islam yang mengungkap permasalahan tersebut. Strategi pemilihan setting dalam penelitian ini didasarkan pada tiga hal, yaitu tempat, pelaku, dan aktivitas. Tempat yang dimaksud di sini karena terjadi pada masa Nabi Saw. dan Khulafaur Rasyidin, tentu saja di sekitar Jazirah Arab, seperi Makkah, Madinah, Mesir, Baghdad, dan kota-kota sekitarnya. Semua data penelitian dalam penelitian ini berupa data sekunder, yakni data-data historis yang sudah tertuang dalam bentuk buku-buku atau dokumen-dokumen yang berisi informasi tentang keterlibatan perempuan dalam bidang politik pada masa Nabi Muhammad Saw. dan Khulafaur Rasyidin. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis induktif. Teknik ini dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan khusus di sekitar fenomena yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa Khulafaur Rasyidin, terutama mengenai keterlibatan kaum perempuan dalam bidang politik, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan yang bersifat umum dan objektif yang dapat menggambarkan permasalahan yang sebenarnya.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi perempuan di tengah-tengah masyarakat Arab jahiliyah sebelum kedatangan Islam secara umum suram. Perempuan dihina, diperlakukan secara kasar, dan direndahkan martabatnya, bahkan perempuan dipandang sebagai perwujudan dosa, kesialan, aib, dan hal-hal lain yang memalukan. Pada masa ini perempuan tidak memiliki hak politik sama sekali. Kehidupan bangsa Arab yang telah mendapatkan pengaruh dari kebudayaan luar seperti Mesir, Romawi, dan Persia telah memengaruhi sistem sosial dan kekerabatan  masyarakat Arab. Dalam masyarakat Arab dikenal adanya budaya patriarki. Posisi perempuan berada di bawah laki-laki. Hal yang demikian ini menjadi sesuatu yang wajar dalam budaya bangsa Arab Jahiliyah.

Islam datang membawa angin segar bagi kaum perempuan. Islam menempatkan kedudukan perempuan pada proporsinya dengan mengakui kemanusiaan perempuan dan mengikis habis kegelapan yang dialami perempuan sepanjang sejarah serta menjamin hak-hak perempuan. Islam datang untuk melepaskan perempuan dari belenggu-belenggu kenistaan dan perbudakan. Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan terhormat, makhluk yang memiliki berbagai hak di samping kewajiban.

Islam adalah agama fitrah. Hukum-hukumnya memberikan ganjaran sempurna terhadap fitrah kemanusiaan dan telah menjadi suatu kewajiban bagi Islam untuk memusakan kesenangan ini bagi pemeluknya baik itu laki-laki ataupun perempuan dengan tidak melihat segi kebutuhan atau ketiadaannya (al-Buthi, 2005: 231). Beberapa perubahan yang dihasilkan dengan datangnya Islam ini menunjukkan bahwa terjadi pergeseran ke arah yang lebih positif atas perempuan. Pelarangan poliandri bagi perempuan untuk menjaga kehormatan perempuan. Perempuan diberi hak untuk mendapatkan warisan dan mendapatkan mahar adalah usaha untuk menegakkan posisi politis perempuan sejajar dengan laki-laki.

1. Peran politis perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw.

Pada masa Nabi Muhammad Saw. kaum perempuan sudah memainkan peran-peran politis dalam rangka menegakkan kalimat-kalimat Allah, seperti melakukan dakwah Islam, ikut berhijrah bersama Nabi, berbai’at kepada Nabi Saw., dan melakukan jihad atau ikut serta dalam peperangan bersama-sama kaum laki-laki. Semua hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad Saw. mengikutsertakan perempuan di dalamnya. Dalam berbagai peristiwa hijrah, perempuan memainkan peran yang cukup penting. Kaum perempuan juga melakukan bai’at bersama kaum laki-laki di hadapan Nabi. Kaum perempuan juga terlibat aktif dalam kegiatan dakwah Islam sehingga banyak perempuan kafir Quraisy yang kemudian menjadi Muslimah karena ajakan mereka. Begitu juga dalam hal jihad atau peperangan, sebagian besarnya menyertakan perempuan di dalamnya. Meskipun peran mereka sebagai pendukung atau pendamping, tetapi peran mereka sangat penting dan menanggung resiko yang sama seperti halnya laki-laki. Dalam mengatur urusan pemerintahan, perempuan belum banyak berperan pada masa ini, mengingat Nabilah yang memiliki otoritas tertinggi. Namun peran ummahat al-mu’minin cukup besar dalam memberikan masukan-masukan kepada Nabi dalam memutuskan berbagai kebijakan kenegaraan.

Di antara problem yang dihadapi perempuan dalam melakukan peran-peran politis pada masa Nabi adalah tekanan kaum kafir Quraisy Makkah di awal dakwah Islam, kelemahan fisik mengingat begitu beratnya aktivitas yang dilakukan untuk berhijrah dan berjihad misalnya, serta kehilangan keluarga dan harta serta kampung halaman. Namun demikian, problem-problem seperti ini tidak menghalangi peran-peran perempuan di dunia politik.
2. Peran politis perempuan pada masa Khulafaur Rasyidin
Sejarah mencatat banyak sekali peran perempuan dalam masa Khulafaur Rasyidin. Setelah Rasulullah Saw. wafat, kaum Muslimin yang belum kuat imannya mengalami goncangan. Mereka tergoda untuk kembali ke kepercayaan nenek moyangnya.

Abu Bakar ash-Shiddiq, seorang sahabat yang disepakati oleh kaum Muhajirin dan Anshar sebagai Khalifah, mengangkat tugas pertama kekhalifahannya untuk memerangi mereka yang berkenan kembali ke kepercayaan nenek moyang mereka alias murtad dari agama Allah. Perang Riddah (perang yang dilaksanakan untuk menghancurkan kaum murtad) dikobarkan oleh khalifah pertama ini. Pada masa perang Riddah ini, perempuan tidak ketinggalan untuk ambil peran dalam menjaga agama Allah. Misalnya dalam kasus Musailamah bin Habib al-Yamamy al-Kadzdzab, seorang pendusta yang mengaku sebagai nabi, perempuan memainkan aksinya untuk ikut menghancurkan sang nabi palsu. Adalah Ummu Amarah, Nusaibah binti Ka’b, perempuan yang berangkat ke Yamamah bersama kaum Muslimin untuk memberangus Musailamah (Ziyadah, 2001: 199). Keikutsertaan Nusaibah binti Ka’b ini menandakan bahwa peran perempuan adalah sejajar dengan laki-laki dalam hal membela Islam. Hal ini membuat posisi politis perempuan juga terangkat dengan sendirinya.

Kaum perempuan juga aktif memainkan peran-peran politis yang lain pada masa Khulafaur Rasyidin. Ummahat al-Mu’minin menjadi motor penggerak kaum perempuan pada waktu itu untuk aktif dalam peran-peran politik tersebut. Yang paling banyak terlibat dalam aktivitas politik pada masa ini dan paling banyak disebut-sebut dalam literatur sejarah adalah Aisyah r.a. Dialah yang banyak berperan dalam melakukan rekonsiliasi umat Islam pada saat terjadinya masa kekacauan, baik pada masa Usman bin Affan maupun pada masa Ali bin Abi Thalib. Problem besar yang dihadapi pada masa Khulafaur Rasyidin adalah bahwa yang saling bertikai pada saat kekacauan adalah sesama Muslim dan juga ulah kaum munafik, seperti yang dimotori Abdullah bin Saba’. Dialah yang menyebarkan provokasi di tengah-tengah umat Islam, sehingga umat Islam termakan dan mengalami masa kekacauan yang cukup panjang.
Kesimpulan

Dari uraian yang cukup panjag lebar dalam bab sebelumnya, maka dapatlah dikemukakan beberapa kesimpulan seperti berikut:

1. Sebelum kedatangan Islam kedudukan perempuan di tengah-tengah masyarakat Arab jahiliyah secara umum sangat rendah dan memrihatinkan. Pada masa ini perempuan tidak memiliki hak politik sama sekali. Kedatangan Islam membawa angin segar bagi kaum perempuan. Islam menempatkan kedudukan perempuan pada proporsinya dengan mengakui kemanusiaan perempuan dan mengikis habis kegelapan yang dialami perempuan sepanjang sejarah serta menjamin hak-hak perempuan.

2. Pada masa Nabi Muhammad Saw. kaum perempuan sudah memainkan peran-peran publik (di luar peran domistik) dalam rangka menegakkan kalimat-kalimat Allah, seperti melakukan dakwah Islam, ikut berhijrah bersama Nabi, berbai’at kepada Nabi Saw., melakukan jihad atau ikut serta dalam peperangan bersama-sama kaum laki-laki. Peran-peran perempuan seperti itu memiliki nilai politis yang tinggi, mengingat perempuan dapat melakukan peran yang sama seperti halnya laki-laki dalam rangka memenuhi tuntutan dan kewajiban beragama untuk menegakkan kalimat Allah. Adapun problem yang dihadapi perempuan dalam melakukan peran-peran itu di antaranya adalah tekanan kaum kafir Quraisy Makkah di awal dakwah Islam, kelemahan fisik mengingat begitu beratnya aktivitas yang dilakukan untuk berhijrah dan berjihad misalnya, serta kehilangan keluarga dan harta serta kampung halaman.

3. Kaum perempuan juga aktif memainkan peran-peran politis pada masa Khulafaur Rasyidin. Perempuan ikut berperan dalam mendukung berdirinya khilafah sepeninggal Nabi. Perempuan juga terlibat aktif dalam jihad melawan orang-orang yang murtad dan usaha-usaha rekonsiliasi pada saat kekacauan politik di masa Usman dan Ali. Ummahat al-Mu’minin menjadi motor penggerak kaum perempuan pada waktu itu untuk aktif dalam peran-peran politik, terutama yang diperankan oleh Sayyidatina Aisyah r.a. Problem besar yang dihadapi pada saat ini adalah bahwa lawan-lawan yang dihadapi pada saat kekacauan adalah sesama Muslim.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Ahadits al-Nabawiyyah.
Abu Syuqqah, ‘Abd al-Halim. 1997. Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah.  Alih bahasa oleh Chairul Halim dengan judul “Kebebasan Wanita”. Jilid 1-6. Jakarta: Gema Insani Press. Cet. I.
Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah dalam Islam: Suatu Tinjauan Syariat  Islam tentang Kehidupan Wanita. Alih bahasa oleh Muhammad Usman Hatim. Jakarta: Gema Insani Pers, Cet. I, 1998.
Al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramadhan, 2005. Al-Mar’ah baina Thughyan al-Nizham al-Gharbiy wa Lithaifi al-Tasyri’ al-Rabbaniy. Alih bahasa oleh Abu Nabila dkk. dengan judul “Perempuan dalam Pandangan Hukum Barat dan Islam”. Yogyakarta: Suluh Press. Cet. I.
Al-Ghazaliy, Syaikh Muhammad. 1996. Al-Sunnat al-Nabawiyyat baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadis. Alih bahasa oleh Muhammad Al-Baqir dengan judul “Studi Kritis atas Hadis Nabi Saw.: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual”, Bandung: Penerbit Mizan. Cet. V.
Al-Hafid, Ibn Rusyd. t.t.  Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Istanbuli, Mahmud Mahdi dan Musthafa Abu Nashr Asy-Syilbi. 2003. Nisa’ Haul al-Rasul wa al-Radd ’ala Muftarayat al-Mustasyriqin. Alih bahasa oleh Ahmad Sarbaini dkk. dengan judul ”Wanita Teladan: Istri-istri, Putri-putri dan Sahabat Wanita Rasulullah Saw.”. Bandung: Irsyad Baitus Salam.
Al-Kurdi, Ahmad al-Hajji. 1995. Ahkam al-Mar’ah fī Fiqh al-Islamiy. Alih bahasa oleh Moh. Zuhri dan Ahmad Qorib dengan judul “Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam”. Semarang: Dina Utama, Cet. I.
Al-Quran al-Karim.
Al-Siba’iy, Musthafa.1984. Al-Mar’ah bain al-Fiqh wa al-Qanun. Beirut: Al-Maktab al-Islamiy. Cet. VI.
Al-Tarsyah, Adnan. 2001. Daliluka ila al-Mar’ah. Alih bahasa Gazi Saloom dengan judul “Serba-serbi Wanita: Panduan Mengenal Wanita”, Jakarta: Penerbit Almahira, Cet. I.
Badri Yatim. 2001. Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Cet. XII.
Engineer, Asghar Ali. 1994. Hak-hak Perempuan dalam Islam. Alih bahasa oleh Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf. Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya.
—————. 1999. Islam dan Teologi Pembebasan. Alih bahasa oleh Agung Prihantoro. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasan, Ibrahim Hasan. 2002. Tarikh al-Islam al-Siyasi wa al-Tsaqafi wa al-Ijtima’. Alih bahasa oleh H.A. Bahauddin dengan judul “Sejarah dan Kebudayaan Islam”. Jakarta: Kalam Mulia. Cet. I.
Ibn Rusyd al-Qurthubiy al-Andalusiy. t.t. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Beirut: Dar al-Fikr.
Jawad, Haifaa A. 2002. The Right of Women in Islam: An Authentic Approach. Alih bahasa oleh Anni Hidayatun Noor dkk. dengan judul “Otentisitas Hak-hak Perempuan: Perspektif Islam atas Kesetaraan Jender”. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, Cet. I, 2002.
Khan, Majid ‘Ali. 1985. Muhammad The Final Messenger. Alih bahasa oleh Fathul Umam dengan judul “Muhammad Saw. Rasul Terakhir.” Bandung: Pustaka. Cet. I.
Misbah, Ma’ruf  dkk. T.t. Sejarah Kebudayaan Islam. Semarang: CV. Wicaksana.
Moleong, Lexy J. 1996. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mutahhari, Murteza. 1985. The Rights of Women in Islam. Alih bahasa oleh M. Hashem dengan judul “Wanita dan Hak-haknya dalam Islam”. Bandung: Pustaka, Cet. I.
Nasif, Fatima Umar. 2001. Women in Islam: A Discourse in Rights and Obligations. Alih bahasa oleh Burhan Wirasubrata dan Kundan D. Nuryakien dengan judul “Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Idealisme Gender Sesuai Tuntunan Islam”. Jakarta: Cendekia Sentra Muslim. Cet. I.
Natsir, Lies M. Marcoes dan Johan Hendrik Meuleman (ed.). 1993. Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual. Jakarta: INIS.
Saadawi, Nawal El. 2001. The Hidden Face of Eve. Alih bahasa oleh Zulhilmiyasri dengan judul “Perempuan dalam Budaya Patriarki.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Cet. I.
—————. 2003. Al-Wajhu al-‘Ari li al-Mar’ah al-‘Arabiyyah. Alih bahasa oleh Hj. Azhariah dengan judul “Wajah Telanjang Perempuan.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Cet. I.
Shalih, Su’ad Ibrahim. 2001. “Kedudukan Perempuan dalam Islam”. Dalam Mohammad Atho Mudzhar dkk. (Ed.). Wanita dalam Masyarakat Indonesia: Akses, Pemberdayaan dan Kesempatan. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press. Cet. I.
Siddek, Jahid Hj. 1993. Strategi Menjawab Sejarah Islam. Kuala Lumpur: Nurin Enterprise.
Siti Maryam dkk. (ed). 2004. Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik Hingga Modern. Yogyakarta: LESFI. Cet. II.
Sukardi dkk. 2004. Pedoman Penelitian Edisi 2004. Yogyakarta: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Yogyakarta.
Syaltut, Mahmud. 1966. Min Taujihat al-Islam. Al-Qahirah: Dar al-Qalam.
Ziyadah, Asma’ Muhammad Ahmad. 2001. Daur al-Mar’ah al-Siyasiy fi ‘ahd al-Nabiy wa al-Khulafa’ al-Rasyidin, Alih bahasa oleh Kathur Suhardi dengan judul “Peran Politik Wanita dalam Sejarah Islam”, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Cet. I.
http://marzukiwafi.wordpress.com/2011/02/08/keterlibatan-perempuan-dalam-bidang-politik-pada-masa-nabi-muhammad-saw-dan-masa-khulafaur-rasyidin-suatu-kajian-historis/





KLIPING ARTIKEL


There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter