-->

Mengadakan Hubungan Dengan Belanda - Babad Pemecutan

Pada masa ini kekuasaan di wilayah Badung dipegang oleh 3 Kerajaan yaitu
  1. Puri Satria keturunan Jambe Merik (Putra Raja Pemecutan I)
  2. Puri Pemecutan
  3. Puri Kesiman
Dari ketiga kerajaan tersebut yang paling berpengaruh adalah Puri Agung Pemecutan sehingga pada tanggal 23 Januari 1817 untusan Kerajaan Belanda yang bernama Van Den Broek menghadap Raja I Gusti Ngurah Pemecutan dan kesan yang diperolehnya dari raja tersebut memperlihatkan sikap yang lebih terbuka dari pada yang diperolehnya dari Kerajaan Jembrana.


Perjanjian persahabatan tersebut pada intinya satu sama lain saling membantu tanpa paksaan begitu pula membantu dengan pasukan, mesin dan keperluan lain, Raja Pemecutan juga tidak diperbolehkan mengadakan perjanjian dengan bangsa Eropa lainnya kecuali dengan bangsa Belanda begitu pula Raja Pemecutan tidak akan mengadakan persahabatan dengan Raja-Raja di bali yang bermusuhan dengan pihak Belanda.

Raja Pemecutan, I Gusti Ngurah Gde Pemecutan melalukan perjanjian dengan Komisaris Pemerintah Belanda yaitu H.J Huskus Koopman tanggal 26 Juli 1841 bersamaan dengan Kerajaan-Kerajaan Bali lainnya dan Lombok.

Adanya perjanjian tersebut tentunya tidak diterima oleh para Raja Pemecutan karena adanya hal hal yang memberatkan yang harus dipatuhi oleh Raja Pemecutan. Menurut penyelidikan Julius Jacobs seorang penulis terkenal dari Belanda menyebutkan bahwa seorang Politikus Liberal dan anggota Parlemen Belanda W.R Van Hoevell berkunjung kebali pada pertengahan tahun 1847, menyimpulkan dalam bukunya bahwa orang yang saya temui dan saya ajak bicara mempunyai keyakinan yang teguh sehingga untuk mengatasi keberatan para raja-raja tersebut dipergunakan tipu muslihat yang licik

Wilayah Badung dan Kerajaan Badung adalah sebuah kerajaan yang merdeka sehingga tidak boleh diintimidasi oleh satu orang. Raja Badung mengijinkan nahkoda kapal Inggris membayar uang imbalan sekedarnya untuk membebaskan dia dari pelaksanaan hukum tawan karang sehingga penduduk setempat tidak merampas kapalnya.

Hubungan dengan pemerintah Hindia-Belanda tetap dijallankan dengan dibangunnya gudang perdagangan penyimpanan barang barang di wilayah Badung, namun pembangunan gudang tersebut tidak diperkenankan di pelabuhan dan harus terletak di pedalaman dan mengijinkan agar gudang tersebut dikawal sebanyak-banyaknya 20 petugas bersenjata.

Raja Badung juga bersedia mengirim utusan ke Batavia untuk menghadap komisaris Jendral, akan tetapi karena Badung besekutu dengan Kerajaan Gianyar, Tabanan dan Mengwi maka I Gusti Ngurah Pemecutan menyarankan kepada Van den Broek juga berkunjung ke kerajaan kerajaan tersebut.

Pada masa ini Kerajaan Badung bermusuhan dengan Kerajaan Kelungkung, Karangasem dan Lombok. Dalam rapat berikutnya dengan raja Badung yang juga disertai Adipati Agung Gusti Kaleran, kepada Van Den Broek didesak agar Pemerintah Hindia Belanda membantu kerajaan Badung dalam peperangan melawan Lombok untuk mengangkut pasukan Bali kesana.

Bantuan tersebut akan merupakan syarat yang penting bagi kesanggupan Raja Badung untuk menandatangani suatu perjanjian persahabatan dengan Pemerintah Hindia-Belanda. Dalam pembicaraan tersebut Raja Badung menyatakan bahwa kesanggupannnya untuk mengijinkan pendirian gudang perdagangan Belanda didaerahnya terpasa ditarik kembali karena dikawatirkan akan menimbulkan purbasangka dan cemburu raja-raja Bali lainnya.

Usulan yang disampaikan I Gusti Ngurah Pemecutan kepada Van Den Broek sebagai berikut :

Perjanjian antara Gusti Ngurah Made Pemecutan yang memangku kekuasaan tertinggi di Bali Badung dengan Yang Mulia C.T Elout dan Yang Mulia G.A.G.Ph Baron Van der Capellen, keduanya komisaris Jenderal Kerajaan Belanda, bersemayam di istana Balavia.

Pasal I
Atas nama dan disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, yang menguasai alam semesta, pihak-pihak agung yang mengadakan perjanjian ini berjanji satu sama lainnya atau mengadakan persabatan timbal balik yang kekal dan jujur serta memberi bantuan timbal, balik menurut kemampuan mereka.

Pasal II
Pihak-pihak agung yang berjanji menjamin bahwa dalam bentuk apapun juga tidak akan merugikan satu sama yang lain atau merugikan wilayah mereka, akan tetapi sebaliknya mengadakan segala usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negeri dan bangsa mereka.

Pasal III
Bila salah satu dari kedua belah pihak membutuhkan sesuatu dari yang lain, masing masing sanggup menurut kemampuan mereka saling membantu tanpa paksanaan dengan tujuan agar persahabatan jujur antara kedua belah pihak dengan ini tidak akan terputus.

Pasal IV
Kedua belah pihak berjanji satu sama lain akan membantu dengan pasukan, mesiu dan keperluan lain bila salah satu pihak memajukan permintaan tertulis kepada yang lain.

Pasal V
Pihak pertama menyatakan tidak akan mengadakan perjanjian dengan
bangsa Eropa lain kecuali dengan bangsa Belanda dan tidak akan bersahabat atau mengadakan persababatan dengan pihak lain yang bermusuhan dengan Kerajaan Belanda, sebagaimana juga dinyatakan oleh pihak kedua tidak akan mengadakan persahabatan dengan raja-raja Bali yang bermusuhan dengan pihak pertama.

Pasal VI
Kedua belah pihak yang berjanji satu sama yang lain bertekad
mempertahankan perjajian persabatan yang jujur ini sepanjang masa selama matahari dan bulan bersinar di angkasa agar dapat diwarisi oleh generasi yang terakhir.


Mengenai usulan perjanjian tersebut Van Den Broek menyatakan keberatannya :
Dalam usulan perjanjian tersebut Raja Badung disebutkan terlebih dahulu dari nama komisaris Jenderal olrh karena komisaris jenderal mewakili seorang Raja Belanda yang menguasai suatu kerajaan yang lebih luas dan lebih berkuasa dari Kerajaan Badung.

Dalam perjanjian tersebut pembangunan gudang perdagangan Belanda di salah satu pelabuhan tidak disebutkan.Setelah oleh Raja dimufakati bahwa Kerajaan Badung akan mengirim perutusan ke Batavia dan diusahakan untuk mengikut sertakan utusan utusan dari Kerajaan Gianyar dan Mengwi untuk menghadap Komisaris Jenderal, maka barulah usulan naskah penjanjian tersebut disetujui oleh Van den Broek.
Sedangkan permintaan Raja Badung untuk meminta bantuan militer kepada pemerintah Hindia Belanda di dalam peperangan melawan Lombok Van Den Borek sendiri yang akan menyampaikan kepada Komisaris Jenderal.

Pada tanggal 4 Juni 1844 Kantor dagang Belanda di Kuta ditutup karena bangkrut sehingga bangunan dan barang barangnya yang masih tertinggal dijual kepada pedagang Denmark Mads Lange yang sejak pertengahan Agustus 1839 menetap di Kuta Badung untuk berdagang setelah dia diusir dari Lombok.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter