-->

Kewenangan ORI Jateng DIY, LOD dan LOS

apa sih bedanya Lembaga Ombudsman Swasta (LOS), Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)


PADA dasar ketiga lembaga itu adalah organisasi yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengawasan dan mendorong untuk melakukan penegakkan tata kelola pelayanan publik dimana harus ada ketaatan kepada hukum, transparasi, kesetaraan, efektivitas, efesiensi dan akuntablilitas.

Mereka melakukan pengawasan terhadap lembaga negara, daerah dan swasta agar tak melakukan penyimpangan dari seharusnya, seperti penyimpangan prosedur, pelayanan yang terlalu berbelit-belit, tak professional di sejumlah lembaga pemerintah, daerah maupun perusahaan swasta.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng-DIY pada dasarnya adalah perwakilan dari ORI yang berada di pusat. Mereka ada didaerah menjadi jembatan dilingkup daerah dan terkoneksi dengan ORI di pusat.

Secara umum, ORI Jateng-DIY bertugas dan berwenang mengawasi BUMN, badan swasta, perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, seperti layanan di PLN, dinas-dinas lingkup Pemkab/Kota, lembaga pendidikan yang diduga melakukan malpraktik administrasi.

Selain ORI Jateng-DIY, ada juga LOD dan LOS, kedua lembaga terakhir dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. LOD bertugas untuk mendorong layanan yang berkualitas dilingkup aparat birokrasi pemerintah di wilayah DIY. Warga bisa melaporkan jika menemui pelayanan pemerintah daerah yang berlarut-larut, pungutan liar, pejabat yang tidak cakap dan sebagainya.

Sedangkan LOS memiliki kewenangan dan tugas tata kelola sektor usaha swasta yang beretika. Warga bisa melapor ke LOS jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha swasta baik yayasan, perseroan terbatas, CV, koperasi, firma, perusahaan perseorangan seperti; merasa ditipu oleh produk yang dijual perusahaan swasta di Yogya, tidak diberikan hak Anda oleh perusahaan dan sebagainya.

Berikut contoh pengaduan ketiga lembaga untuk memudahkan memberikan gambaran mengenai fungsi dan kewenangan tugas ke tiga Ombudsman di DIY tersebut;

1.Pengaduan berbelit-belit pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), Maladministrasi di rumah sakit (pemerintah), lambannya layanan di BPN, PLN dan lembaga BUMN lainnya disampaikan ke Ombudsman Jateng-DIY.

2.Konsumen merasa dirugikan oleh pengembang perumahan karena kualitas sarana dan prasarana tak sesuai dengan standar yang sudah dijanjikan atau pada iklan, Pengelola parkir yang melakukan pengingkaran tanggungjawab,perusahaan menggunakan iklan yang tak benar, perusahaan melanggar ketentuan cuti hamil bersalin dan istirahat karyawan ke LOS DIY.

Ketiga lembaga akan berkoodinasi tentang aduan yang disampaikan, jika anda datang ke Ombudsman kemudian persoalan itu tidak menjadi wewenangnya maka akan dirujuk ke lembaga yang lebih berwenang atau laporan aduan itu sudah ditangani Ombudsman lain maka akan diserahkan ke lembaga yang sudah dilapori pertama kali, khususnya laporan ke ORI dan LOD, kedua lembaga tersebut lebih kurang sama mengawasi soal pelayanan publik pemerintah daerah. (*)

Informasi ORI Jateng DIY/LOS/LOD
Salam Gio Pamot

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter