-->

Jika STNK Hilang Padahal Pajak Telat 2 Tahun?

saya punya motor Supra tahun 2002 sudah telat pajak 2 tahun dan STNK hilang. Kira-kira habis berapa kalau saya mengurus pajaknya, bagimana prosedur dan persyaratannya? Terima kasih.


SURAT Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor (kendaraan bermotor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor (Ranmor) dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

STNK adalah salah satu surat penting yang harus ada sebab terkait dengan data kendaraan yang anda miliki. Di dalamnya ada nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan teknis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.

Untuk mengetahui berapa yang harus dibayar tentu kami harus tahu nomor polisi kendaraaan Anda dan tercatat di wilayah mana. Tujuannya agar bisa dicek di pusat data kantor Samsat berapa tunggakan pajak yang harus dibayarkan selama telat dua tahun.

Sedangkan untuk mengurus STNK hilang anda bisa mendatangi Samsat di mana kendaraan anda tercatat. Samsat adalah penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Sebelum mengurus pajak yang terlambat, Anda perlu mengurus STNK yang hilang terlebih dahulu. Anda diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut persyaratan penggantian STNK karena Rusak dan hilang sesuai dengan Pasal 81:

Pertama, pemohon datang ke Samsat mengisi formulir pendaftaran, melampirkan tanda bukti identitas diri. Untuk pemohon perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

Untuk badan hukum, terdiri dari  surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan, fotokopi KTP yang diberi kuasa; surat keterangan domisili; dan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.

Selain identitas, untuk syarat pengajuan STNK karena hilang, pemohon juga wajib menunjukan BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup; surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor. (*)


Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
Salam Gio Pamot

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter