apakah kecelakaan sepedamotor tunggal bisa diklaim ke asuransi Jasa Raharja, kalau bisa syarat-syaratnya apasaja?
JASA RAHARJA tidak menanggung asuransi kecelakaan yang diakibatkan kelalaian pengendara atau kecelakaan (laka) tunggal. Jasa Raharja hanya menanggung asuransi kecelakaan seperti disebutkan pada Undang Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964.
Jasa Raharja juga hanya memberikan santunan kepada yang bersangkutan tidak menjadi tersangka dalam suatu kecelakaan, meski sebenarnya mengalami cedera. Disebutkan disana UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, yang mendapatkan santunan dalam hal ini dari jasa raharja adalah;
1.Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
2.Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda.
3.Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. (iwe)
Jasa Raharja
Salam Gio Pamot
JASA RAHARJA tidak menanggung asuransi kecelakaan yang diakibatkan kelalaian pengendara atau kecelakaan (laka) tunggal. Jasa Raharja hanya menanggung asuransi kecelakaan seperti disebutkan pada Undang Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964.
Jasa Raharja juga hanya memberikan santunan kepada yang bersangkutan tidak menjadi tersangka dalam suatu kecelakaan, meski sebenarnya mengalami cedera. Disebutkan disana UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, yang mendapatkan santunan dalam hal ini dari jasa raharja adalah;
1.Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
2.Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda.
3.Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. (iwe)
Jasa Raharja
Salam Gio Pamot
Posting Komentar
Posting Komentar