Perkara Yang Tidak Membatalkan Puasa
Perkara dibawah ini tidak membatalkan puasa,Hal-hal yang tidak membatalkan Puasa bagian ketiga, Tidak Membatalkan Puasa,perbuatan yang tidak membatalkan puasa,
Perkara dibawah ini tidak membatalkan puasa,Hal-hal yang tidak membatalkan Puasa bagian ketiga, Tidak Membatalkan Puasa,perbuatan yang tidak membatalkan puasa,
Diperbolehkan baginya untuk berpuasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang dijumpai
oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandidan berpuasa.
”Tidak ada perbedaan apakah dia junub sebab mimpi atau sebab berhubungan.
Demikian pula wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fajar akan tetapi dia belum sempat mandi takut kesiangan dia juga boleh berpuasa menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.
2 . Juga diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah
menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi, Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, tetapi dengan menjaga jangan sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.
Dua point di atas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan
disunnahkannya bersiwak seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk
bersiwak setiap hendak sholat.”
Dan dalam riwayat lain Malik, Ahmad, An-Nasa`i dan lain-lainnya dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz : “Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak bersama setiap wudhu".
Dua hadits ini menunjukkan sunnah bersiwak secara mutlak tanpa membedakan apakah
dalam keadaan berpuasa atau tidak.
3 . Boleh berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu`, dengan ketentuan tidak terlalu
dalam dan berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam kerongkongan. Juga tidak
ada larangan untuk berkumur-kumur disebabkan teriknya matahari sepanjang tidak menelan
air ke kerongkongan. Seluruh hal ini berdasarkan hadits shohih dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i,Ibnu Majah dan lain-lainnya,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan :
“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air kecuali jika engkau dalam keadaan puasa,Dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan disunnahkannya berkumur-kumur dan menghirup air dalam wudhu`, juga datang dengan bentuk umum tanpa membedakan dalam keadaan berpuasa atau tidak.
4 .Juga boleh mandi dalam keadaan berpuasa bahkan juga boleh berenang sepanjang ia
menjaga tidak tertelannya air ke dalam tenggorokannya.
5 .Dan juga boleh bercelak untuk mata ketika berpuasa, Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarangnya.
6 .Dan juga boleh memeluk/bersentuhan dan mencium istri bila mampu menguasai dirinya.
Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mencium dalam keadaan berpuasa dan memeluk dalam keadaan berpuasa dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai syahwatnya.
7 . Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga boleh
mengumpulkan ludah dengan sengaja di mulut kemudian menelannya. Adapun dahak tidaklah
membatalkan puasa kalau ditelan, tetapi menelan dahak tidak boleh karena ia adalah kotoran
yang membahayakan tubuh.
8 .Boleh mencium bau-bauan apakah itu bau makanan, bau parfum dan lain-lain.
Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarang.
9 .Boleh bersuntik dengan apa saja yang tidak mengandung makna makanan dan minuman
seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus, dan lain-lainnya.
Hal ini boleh karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan
puasa.
Judul Artikel Terkait dengan : Perkara ini tidak membatalkan puasa,Hal-hal yang tidak membatalkan Puasa bagian ketiga, Tidak Membatalkan Puasa,perbuatan yang tidak membatalkan puasa,
Posting Komentar
Posting Komentar