-->

Apabila Berhubungan dengan isteri tapi tidak keluar air mani

Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits dari Al Husain, Yahya berkata, dan telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa ‘Atha’ bin Yasar mengabarkan kepadanya, bahwa Zaid bin Khalid Al Juhaini mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada ‘Utsman bin ‘Affan,

“Bagaimana pendapatmu bila seseorang berhubungan dengan isterinya tapi tidak keluar air mani?”

‘Utsman bin ‘Affan menjawab, “Hendaknya ia berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu mencuci kemaluannya.”

‘Utsman lalu melanjutkan ucapannya, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku juga pernah bertanya kepada ‘Ali bin Abu Thalib, Az Zubair bin Al ‘Awam, Thalhah bin ‘Ubaidullah dan Ubay bin Ka’b? radliallahu ‘anhum. Mereka semua memerintahkan seperti itu.”

Yahya berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa ‘Urwah bin Az Zubair mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Ayyub mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar seperti itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

(BUKHARI – 284) :

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam bin ‘Urwah berkata, telah mengabarkan kepadaku Bapakku ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Ayyub berkata, telah mengabarkan kepadaku Ubay bin Ka’b bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berhubungan dengan isterinya namun tidak keluar (mani)?” beliau menjawab: “Hendaklah ia cuci apa yang mengenai isterinya (kemaluan), lalu wudlu dan shalat.” Abu ‘Abdullah Al Bukhari berkata, “Mandi adalah sikap yang lebih berhati-hati.” Inilah akhir dari penjelasan bab ini, dan kami telah menerangkan perbedaan pendapat mereka (para imam).”

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter