Ada sebuah perjanjian maha
penting yang dibuat Presiden I
RI Ir Soekarno dan Presiden ke
35 AS John Fitzgerald Kennedy.
Konon penembakan John F
Kennedy pada November 1963
yang membuatnya tewas secara
tragis lantaran menandatangani
perjanjian tersebut.
Konon pula penggulingan Ir
Soekarno dari kursi
kepresidenan wajib dilakukan
jaringan intelijen AS disponsori
komplotan Jahudi (Zionis
Internasional) yang tidak mau
AS bangkrut dan hancur karena
mesti mematuhi perjanjian
tersebut juga tidak rela melihat
RI justru menjadi kuat secara
ekonomi di samping modal
sumber daya alamnya yang
semakin menunjang kekuatan
ekonomi RI. selain itu ada
beberapa tujuan lain yang harus
dilaksanakan sesuai agenda
Zionis Internasional.
Perjanjian The Green Hilton
Memorial Agreement Geneva
dibuat dan ditandatangani pada
21 November 1963 di hotel
Hilton Geneva oleh Presiden AS
John F Kennedy (beberapa hari
sebelum dia terbunuh) dan
Presiden RI Ir Soekarno dengan
saksi tokoh negara Swiss William
Vouker. Perjanjian ini menyusul
MoU diantara RI dan AS tiga
tahun sebelumnya.
Salah satu klausul dalam
perjanjian The Green Hilton
Agreement tersebut adalah
membagi separoh-separoh (50%
& 50%) antara RI dan AS-Sekutu
dengan ’bonus belakangan’.
Sebagai upah satelit Palapa
dibagi gratis oleh AS kepada RI.
Artinya, 50% (57.150 ton emas
murni) dijadikan kolateral untuk
membangun ekonomi AS dan
beberapa negara eropa yang
baru luluh lantak dihajar Nazi
Jerman, sedang 50 persen lagi
dijadikan sebagai kolateral yang
membolehkan bagi siapapun dan
negara manapun untuk
menggunakan harta tersebut
dengan sistem sewa (leasing)
selama 41 tahun (sampai 21
November 2006). Dengan biaya
sewa per tahun sebesar 2,5%
yang harus dibayarkan kepada
RI melalui Ir.Soekarno. (2,5%
berdasarkan zakat islam, atas
praksara Ir. Soekarno).
Biaya pembayaran sewa
kolateral yang 2,5% ini
dibayarkan pada sebuah
account khusus atas nama The
Heritage Foundation (The HEF)
yang pencairannya hanya boleh
dilakukan oleh Bung Karno
sendiri atas restu Sri Paus
Vatikan. Sedang pelaksanaan
operasionalnya dilakukan
Pemerintahan Swiss melalui
United Bank of Switzerland
(UBS). Kesepakatan ini berlaku
dalam dua tahun ke depan sejak
ditandatanganinya perjanjian
tersebut, yakni pada 21
November 1965.
Karena desakan hebat akan
perjanjian ini, Zionis
Internasional (Jahudi) melakukan
beberapa upaya dan tindakan
pembunuhan terhadap kedua
tokoh ini.
Target sasaran pertama,
’menyelesaikan’ pihak I selaku
pembayar, yakni membuat
konspirasi super canggih
dengan ending menembak mati
Presiden AS JF Kennedy itu dan
berhasil. (Sudah mati satu orang
penandatangan perjanjian).
Masih seorang lagi sebagai
target ke II, yakni Ir Soekarno.
Kaki tangan kelompok Zionis ini
yang sejak awal menentang
kesepakatan perjanjian itu
meloby dan menghasut CIA dan
Deplu AS untuk menginfiltrasi
TNI-AD yang akhirnya berpuncak
pada peristiwa G30S disusul
’penahanan’ Soekarno’ oleh
rezim Soeharto. Uniknya lagi,
Soekarno tidak pernah sempat
memberikan mandat pencairan
fee penggunaan kolateral AS itu
kepada siapa pun juga.
Dan yang paling menarik dari
perjanjian ini adalah, berikut
pernyataannya:
”Considering this statement,
which was written andsigned in
Novemver, 21th 1963 while the
new certificate was valid in
1965 all the ownership, then the
following total volumes were
justobtained.”
Perjanjian hitam di atas putih itu
berkepala surat lambing Garuda
bertinta emas di bagian atasnya
dan berstempel ’The President of
The United State of America’ dan
’Switzerland of Suisse’.
Berbagai otoritas moneter
maupun kaum Monetarist,
menilai perjanjian itu sebagai
fondasi kolateral ekonomi
perbankan dunia hingga kini.
Ada pula pandangan khusus
para ekonom, AS dapat menjadi
negara kaya karena DIJAMIN
hartanya ’rakyat Indonesia’,
yakni 57.150 ton emas murni
milik para raja di Nusantara ini.
Pandangan ini melahirkan opini
kalau negara AS memang
BERUTANG banyak pada
Indonesia, karena harta itu
bukan punya pemerintah AS dan
bukan punya negara Indonesia,
melainkan harta raja-rajanya
bangsa Indonesia.
Bagi bangsa AS sendiri,
perjanjian The Green Hilton
Agreement merupakan
perjanjian paling tolol yang
dilakukan pemerintah AS. Karena
dalam perjanjian itu AS
mengakui asset emas bangsa
Indonesia. Sejarah ini berawal
ketika 350 tahun Belanda
menguasai Jawa dan sebagian
besar Indonesia. Ketika itu para
raja dan kalangan bangsawan,
khususnya yang pro atau
’tunduk’ kepada Belanda lebih
suka menyimpan harta
kekayaannya dalam bentuk
batangan emas di bank sentral
milik kerajaan Belanda di Hindia
Belanda, The Javache Bank (cikal
bakal Bank Indonesia).
Pertanyaan: Jika biaya sewa 2.5% per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton. Maka, jika menghitung sampai 21 November 2011 adalah?? (itulah hutang AS pd RI)
penting yang dibuat Presiden I
RI Ir Soekarno dan Presiden ke
35 AS John Fitzgerald Kennedy.
Konon penembakan John F
Kennedy pada November 1963
yang membuatnya tewas secara
tragis lantaran menandatangani
perjanjian tersebut.
Konon pula penggulingan Ir
Soekarno dari kursi
kepresidenan wajib dilakukan
jaringan intelijen AS disponsori
komplotan Jahudi (Zionis
Internasional) yang tidak mau
AS bangkrut dan hancur karena
mesti mematuhi perjanjian
tersebut juga tidak rela melihat
RI justru menjadi kuat secara
ekonomi di samping modal
sumber daya alamnya yang
semakin menunjang kekuatan
ekonomi RI. selain itu ada
beberapa tujuan lain yang harus
dilaksanakan sesuai agenda
Zionis Internasional.
Perjanjian The Green Hilton
Memorial Agreement Geneva
dibuat dan ditandatangani pada
21 November 1963 di hotel
Hilton Geneva oleh Presiden AS
John F Kennedy (beberapa hari
sebelum dia terbunuh) dan
Presiden RI Ir Soekarno dengan
saksi tokoh negara Swiss William
Vouker. Perjanjian ini menyusul
MoU diantara RI dan AS tiga
tahun sebelumnya.
Salah satu klausul dalam
perjanjian The Green Hilton
Agreement tersebut adalah
membagi separoh-separoh (50%
& 50%) antara RI dan AS-Sekutu
dengan ’bonus belakangan’.
Sebagai upah satelit Palapa
dibagi gratis oleh AS kepada RI.
Artinya, 50% (57.150 ton emas
murni) dijadikan kolateral untuk
membangun ekonomi AS dan
beberapa negara eropa yang
baru luluh lantak dihajar Nazi
Jerman, sedang 50 persen lagi
dijadikan sebagai kolateral yang
membolehkan bagi siapapun dan
negara manapun untuk
menggunakan harta tersebut
dengan sistem sewa (leasing)
selama 41 tahun (sampai 21
November 2006). Dengan biaya
sewa per tahun sebesar 2,5%
yang harus dibayarkan kepada
RI melalui Ir.Soekarno. (2,5%
berdasarkan zakat islam, atas
praksara Ir. Soekarno).
Biaya pembayaran sewa
kolateral yang 2,5% ini
dibayarkan pada sebuah
account khusus atas nama The
Heritage Foundation (The HEF)
yang pencairannya hanya boleh
dilakukan oleh Bung Karno
sendiri atas restu Sri Paus
Vatikan. Sedang pelaksanaan
operasionalnya dilakukan
Pemerintahan Swiss melalui
United Bank of Switzerland
(UBS). Kesepakatan ini berlaku
dalam dua tahun ke depan sejak
ditandatanganinya perjanjian
tersebut, yakni pada 21
November 1965.
Karena desakan hebat akan
perjanjian ini, Zionis
Internasional (Jahudi) melakukan
beberapa upaya dan tindakan
pembunuhan terhadap kedua
tokoh ini.
Target sasaran pertama,
’menyelesaikan’ pihak I selaku
pembayar, yakni membuat
konspirasi super canggih
dengan ending menembak mati
Presiden AS JF Kennedy itu dan
berhasil. (Sudah mati satu orang
penandatangan perjanjian).
Masih seorang lagi sebagai
target ke II, yakni Ir Soekarno.
Kaki tangan kelompok Zionis ini
yang sejak awal menentang
kesepakatan perjanjian itu
meloby dan menghasut CIA dan
Deplu AS untuk menginfiltrasi
TNI-AD yang akhirnya berpuncak
pada peristiwa G30S disusul
’penahanan’ Soekarno’ oleh
rezim Soeharto. Uniknya lagi,
Soekarno tidak pernah sempat
memberikan mandat pencairan
fee penggunaan kolateral AS itu
kepada siapa pun juga.
Dan yang paling menarik dari
perjanjian ini adalah, berikut
pernyataannya:
”Considering this statement,
which was written andsigned in
Novemver, 21th 1963 while the
new certificate was valid in
1965 all the ownership, then the
following total volumes were
justobtained.”
Perjanjian hitam di atas putih itu
berkepala surat lambing Garuda
bertinta emas di bagian atasnya
dan berstempel ’The President of
The United State of America’ dan
’Switzerland of Suisse’.
Berbagai otoritas moneter
maupun kaum Monetarist,
menilai perjanjian itu sebagai
fondasi kolateral ekonomi
perbankan dunia hingga kini.
Ada pula pandangan khusus
para ekonom, AS dapat menjadi
negara kaya karena DIJAMIN
hartanya ’rakyat Indonesia’,
yakni 57.150 ton emas murni
milik para raja di Nusantara ini.
Pandangan ini melahirkan opini
kalau negara AS memang
BERUTANG banyak pada
Indonesia, karena harta itu
bukan punya pemerintah AS dan
bukan punya negara Indonesia,
melainkan harta raja-rajanya
bangsa Indonesia.
Bagi bangsa AS sendiri,
perjanjian The Green Hilton
Agreement merupakan
perjanjian paling tolol yang
dilakukan pemerintah AS. Karena
dalam perjanjian itu AS
mengakui asset emas bangsa
Indonesia. Sejarah ini berawal
ketika 350 tahun Belanda
menguasai Jawa dan sebagian
besar Indonesia. Ketika itu para
raja dan kalangan bangsawan,
khususnya yang pro atau
’tunduk’ kepada Belanda lebih
suka menyimpan harta
kekayaannya dalam bentuk
batangan emas di bank sentral
milik kerajaan Belanda di Hindia
Belanda, The Javache Bank (cikal
bakal Bank Indonesia).
Pertanyaan: Jika biaya sewa 2.5% per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton. Maka, jika menghitung sampai 21 November 2011 adalah?? (itulah hutang AS pd RI)
Posting Komentar
Posting Komentar