-->

Cara Korporasi Tuntaskan Masalah Sampah

Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) per definisi pasal 1 UU No 18/ 2008 diartikan sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. TPST dilakukan secara mandiri di tempat timbulnya sampah, dilakukan oleh pembuang sampah.

Kini, dengan penemuan teknik modern dibanding dengan cara tradisional seperti halnya metoda bedeng ( open windrows), setiap instalasi yang terdiri dari 5 unit tabung berputar ( Rotary Kiln), mampu mengelola kerja bakteri pengurai mengembalikan material organik kembali menjadi material mendekati sifat tanah, dikenal dengan kompos atau pupuk organik.

Dari tiap instalasi TPST, pilihan kaps 1 ton atau 2 ton/ hari ini, bisa diolah sampah organik menjadi pupuk organik. Diketahui, katagori sampah organik bersifat mudah membusuk, penimbul bau ( gas H2S dan CH4/ methan), serta mendominasi komposisi sampah.Ratusan TPST yang kini tersebar di berbagai wilayah, dibangun dan dikelola perusahaan (korporasi) secara mandiri.

Pabrik, hotel, restoran, mall, pasar, dan kawasan komersial tempat kerumunan manusia atau lokasi penimbul sampah lainnya, tengah berlomba memberi kontribusi pada perbaikan sanitasi lingkungan dan mendukung perbaikan lahan. Memang belum akan menyelesaikan masalah kota secara nyata, namun, memberi harapan bahwa sampah di kota sesungguhnya bisa memberi peluang kepada warga kota melakukan perbuatan baik, menyediakan kompos bagi perbaikan bumi dan pertanian Indonesia.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter