-->

Sejarah Desa Celuk Sukawati

Sejarah Desa Celuk

Pura Penataran Gumi Desa Adat Celuk
Desa Celuk termasuk wilayah Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Desa Celuk terletak di sebelah barat daya kota Gianyar, dengan orbitasi jarak ke kota kecamatan 2 km, jarak ke kota kabupaten 16 km, dan jarak ke kota provinsi 12 km. Luas Desa Celuk seluruhnya sekitar 247,56 Ha, yang terdiri dari persawahan, tegalan, pemukiman penduduk, dan artshop-artshop. Secara teritorial berbatasan dengan batas alam diantaranya :
  • Sebelah utara Sungai Wos (Desa Batuan, Negara), 
  • Sebelah timur Sungai Wos (Desa Sukawati), 
  • Sebelah selatan jalan tempekan cakra serta sungai (Desa Guwang, dan Desa Batubulan Kangin). 
  • Sebelah barat berbatasan Sungai (Desa Singapadu dan Desa Batubulan). 
Daratan Desa Celuk, berbentuk landai, tidak berbukit dan terletak lebih kurang 72 meter dari permukaan laut. Tanahnya sangat subur dan produktif dengan sumber air dari sungai wos, sehingga menjadi incaran banyak orang, yang memiliki banyak uang untuk bermukim di wilayah tersebut.


Dilihat dari pola pemukiman masyarakat Desa Celuk memperlihatkan pola pemukiman mengelompok, serta rumah-rumah tempat tinggal penduduk terletak berjejer di pinggir jalan, dan terhimpun dalam suatu pekarangan rumah. Dalam suatu pekarangan rumah terdapat berbagai bangunan yang dapat dibedakan menjadi kelompok bangunan tempat pemujaan (tempat suci), dan kelompok bangunan tempat tinggal (rumah). Selain itu muncul pula jenis bangunan berupa artshop-artshop untuk memajang hasil produk kerajinan perak dan emas yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat Desa Celuk.

Desa Celuk sebagai Desa Kedinasan (perbekelan), terdiri dari tiga wilayah Desa Adat, yang sekaligus masing-masing Desa Adat merupakan wilayah Banjar Dinas dan Banjar adat, yang sama-sama memiliki latar belakang sejarah masing-masing. Ketiga wilayah tersebut meliputi 
  1. banjar/desa adat Camenggaon
  2. banjar/desa adat Tangsub
  3. banjar/desa adat Celuk, 
dengan sejarah singkat sebagai berikut:

Banjar/desa adat Camenggaon 

jaman dahulu merupakan daerah pemukiman keluarga Arya Cameng, namun oleh karena suatu hal mereka pindah ke Peguyangan, Kabupaten Badung. Wilayah yang ditinggalkan para Arya Cameng tersebut kemudian diberi nama Camenggaon, Cameng (nama Arya Cameng) dan mekaon (bahasa Bali yang artinya pindah).

Banjar/Desa adat Cemenggaon merupakan pemekaran desa Guwang (kira - kira tahun 1960an), ini dibuktikan adanya ikatan spiritual antara kedua desa adat tersebut. dimana sungsungan sesuhunan yang merupakan pacek jagat "Sang Hyang Dedari" yang dipuja di desa adat cemenggon berasal dari desa guwang, yang menurut cerita supranatural merupakan adik (ari) dari ratu gede bhatara dalem yang merupakan pangrajeng desa adat guwang. sehingga ada cerita orang tua dahulu yang mengatakan bahwa, apabila terjadi kematian di cemenggaon dan di pura dalem cemenggaon sedang odalan maka layon (mayat) warga cemenggaon tersebut dikubur di kuburan desa adat guwang. begitu juga sebaliknya hingga terjadi pemekaran desa adat celuk yang berujung pada penggabungan desa adat cemenggon ke desa pakraman celuk.
adapun  banjar cemenggaon terdiri atas 3 tempekan, diantaranya:
  1. Tempekan Mengaling (berbatasan langsung dengan desa adat Tangsub)
  2. Tempekan Tangluk Mas (merupakan wilayah ditengah -tengah), dan 
  3. Tempekan Cakra (berbatasan dengan desa adat guwang)
di desa adat Cemenggaon terlahir seorang maestro yang berjasa bagi warga bali khususnya umat hindu yang telah menerjemahkan sastra wariga yang dicetak kedalam kalender yang dikenal dengan istilah "kalender bali" saat ini. Bagi masayarakat Bali, kalender bukan semata-mata deretan angka yang menunjukkan pergeseran waktu. Di dalam kalender Bali tercantum sejumlah agenda upacara di pura, hari-hari suci umat Hindu, baik-buruknya waktu, maupun sejumlah catatan penting yang terkait dengan tradisi Hindhu Bali. Kaleder yang rumit dan detail ini merupakan karya intelektual I Ketut Bangbang Gde Rawi yang pertama kali dicetak sekitara tahun 1950an. Setelah beliau wafat pada tahun 1989, penyusunan kalender ini diteruskan oleh putranya Made Bambang Suartha. “Setelah Bapak meninggal tahun 1997, saya yang melanjutkan tugas ini,” ujar Jro Mangku Nyoman Bambang Gde Bayu, putra Bambang Suartha dan cucu Gde Rawi. Meski saat ini sudah banyak ahli penyusun kalender Bali, namun tradisi penyusunan kalender Bali ini tak dapat dilepaskan dari jasa almarhum Ketut Bangbang Gde Rawi dan generasi penerusnya.

Banjar/Desa Adat Tangsub

terletak di sebelah barat Desa Camenggaon terdapat pedukuhan, dan di sana tinggal seorang dalang yang sangat terkenal ketika itu, yang bernama I Binder. Karena kemahirannya memainkan wayang, maka diberikan julukan “dalang Tangsub” dalam istilah Bali diistilahkan dengan Tangsub, kemudian istilah ini digunakan sebagai nama Banjar Tangsub saat ini.


Banjar/desa adat Celuk

para pendatang yang bermukim di sebelah barat Desa Adat Tangsub, wilayah desa adatnya menjadi satu dengan Desa adat Sangsi. Letak wilayah desa ini memanjang, dan dipisahkan oleh suatu wilayah pemukiman, oleh karena dipisahkan oleh wilayah lain, kemudian disebut Desa Celuk, (asal kata dari selak seluk dalam bahasa Bali).
Perlu diketahui, Celuk memiliki 6 sinoman yaitu : 
  1. Majelangu 
  2. Maspait 
  3. Panji 
  4. Pekandelan 
  5. Galuh 
  6. Mantri 
Wilayah yang memisahkan disebut “Selat”. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadilah pemisahan antara Desa Adat Sangsi dengan Desa Celuk. Pemisahan ini disebabkan oleh karena terjadi pemekaran wilayah dan juga tuntutan kepentingan masyarakat pada waktu itu. Dengan terjadinya pemisahan tersebut, maka diambilah “jatu“ sarana “pejenengan” di Pura Dalem Adat Sangsi oleh Jero Nyoman Karang Tambak, dan kemudian dibangunlah Pura Dalem Desa Adat Celuk dan khayangan tiga lainnya.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter