BAB I DASAR HUKUM
Pasal 1
Lembaga Corp Brigade Pembangunan di deklarasikan dan di aktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :
- Kongres IPNU XII di Garut, Jawa Barat, 10 – 14 juli 1996
- Rakernas IPNU di Jakarta 1 – 5 November 1997
- Konbes IPNU di jakarta 19 – 21 September 1998
- Kongres IPNU XIII di Makasar Sulawesi selatan 21 – 24 Maret 2000
BAB II VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
VISI
Visi dari CBP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU,yang berwawasan kebangsaan dan berakhlakul karimah.
Pasal 3
MISI
Berpartisipasi aktif ikut membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang pendahuluan Bela Negara, sosial kemanusiaan dan lingkungan hidup.
Pasal 4
TUJUAN
Wadah untuk mengasah diri, memantapakan motivasi dan mengembangkan aktifitas dalam meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan kreatifitas serta hubungan anggota IPNU/CBP dengan lingkungan dan masyarakat.
BAB III BENTUK ORGANISASI
Pasal 5
Lembaga Corp Brigade Pembangunan ( L- CBP ) berbentuk lembaga semi otonom.
BAB IV PENGERTIAN SASARAN DAN FUNGSI
Pasal 6 PENGERTIAN
Lembaga Corp Brigade Pembangunan adalah suatu lembaga yang dibentuk dalam satu komando untuk mengawal pembangunan IPNU dan Bangsa.
Pasal 7 SASARAN
- Sasaran keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi pelajar, santri, mahasiswa yang sesuai dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan tentang perekrutan anggota CBP.
- Sasaran kegiatan :
Kegiatan CBP meliputi bidang pendahuluan bela negara, sosial Kemanusiaan, Pengabdian alam dan Lingkungan hidup.
Pasal 8 FUNGSI
Lembaga Corp Brigade Pembangunan berfungsi sebagai :
1. Fungsi kaderisasi Suatu wadah perekrutan kader kader potensial IPNU 2. Fungsi Komunikasi Wadah komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah 3. Fungsi pengembangan sumber daya manusia Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menciptakan kader yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan. 4. Fungsi kepeloporan dan pengabdian Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan pelopor penggerak program-program IPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
BAB V TUGAS, TANGGUNG JAWAB
Pasal 9 TUGAS POKOK
- Melaksanakan kebijakan IPNU
- Berpartisipasi dalam kegiatan pendahuluan bela negara, sosial kemanusian, pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan.
- Berpartisipasi dalam pendampingan dan penguatan kader demi tercapainya kesejahteraan.
Pasal 10 TANGGUNG JAWAB
- Memantapkan dan menjaga keutuhan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ di semua tingkatan.
- Turut serta menjaga keutuhan bangsa, memelihara lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan pengerusakan, serta menjalankan peran sosial kemanusiaan.
BAB VI TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11 TINGKATAN
- Dewan Komando Nasional Corp Brigade Pembangunan ( DKN – CBP ) untuk CBP tingkat pusat
- Dewan Komando Wilayah Corp Brigade Pembangunan ( DKW – CBP ) untuk CBP tingkat pusat.
- Dewan KomandoCabang Corp Brigade Pembangunan ( DKC – CBP ) untuk CBP tingkat cabang
- Dewan Komando anak cabang Corp Brigade Pembangunan ( DKAC – CBP ) untuk CBP tingkat anak cabang.
- Peleton untuk CBP tingkat Ranting dan Komisariat.
Pasal 12 PERANGKAT / STRUKTUR ORGANISASI
- Dewan Komandan Nasional CBP
1. Dewan Komandan Nasional ( KORNAS ) satu orang 2. Wakil Komando Nasional ( Wakornas ) satu orang Empat Biro Pembantu 1. Divisi Administrasi 2. Divisi Logistik 3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan 4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup 5. Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
b. Dewan Komando Wilayah CBP
1. Dewan Komando Wilayah ( Korwil ) satu orang 2. Wakil Komando Wilayah ( Wakorwil ) satu orang Empat Divisi Pembantu 1. Divisi Administrasi 2. Divisi Logistik 3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan 4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup 5. Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
- Dewan Komando Cabang CBP
1. Dewan Komando Cabang ( Korcab ) satu orang 2. Wakil Komandoi Cabang ( Wakorcab ) satu orang Empat Divisi Pembantu 1. Divisi Administrasi 2. Divisi Logistik 3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan 4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup 5. Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal tiga orang
- Dewan Komando anak Cabang
1. Dewan Komando anak Cabang (Korancab) satu orang 2. Wakil Koordinasi Anak Cabang (Wakorancab) satu orang Empat Divisi Pembantu 1. Divisi Administrasi 2. Divisi Logistik 3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan 4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup 5. Selain Kepala Divisi setiap Divisi Beranggotakan maksimal dua orang
- Peleton
1. Komandan Peleton (Danton) 2. Wakil Komandan Peleton ( wadanton) 3. Anggota yang ada.
BAB VII KOORDINASI DAN MEKANISME ORGANISASI
Pasal 13 KOORDINASI ORGANISASI
- Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan koordinasi, dan mengawasi segala sesuatu mengenai Corp Brigade Pembangunan pada ruang lingkup koordinasinya masing masing
- Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corp Brigade Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh seorang komandan.
- Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan komando Nasional Corp Brigade Pembangunan, ( DKN CBP ) yang di Pimpin oleh seorang Komandan Nasional yang di angkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Pusat.
- Pada tingkat Wilayah di bentuk Dewan Komando wilayah, ( DKW CBP) yang dipimpin oleh seorang Komandan Wilayah Yang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Wilayah.
- Pada Tingkat Cabang di bentuk Dewan Komando Cabang ( DKC CBP) yangdi pimpin oleh seorang Komando Cabang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Cabang.
- Pada Tingkat Anak Cabang dibentuk Dewan Komando Anak Cabang (DKAC CBP) yang di pimpin oleh seorang Komandan Anak Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang
Pasal 14 MEKANISME ORGANISASI
- Hubungan ketua Umum PP. IPNU kepada Koordinator Nasional bersifat instruktif.
- Hubungan Komandan nasional Kepada ketua-ketua, sekretaris dan bendahara Pimpinan Pusat IPNU bersifat IPNU bersifat Konsultatif begitu pula pada tingkatan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting atau Komisariat.antara Wakil ketua IPNU dan Komandan CBP sesuai dengan tingkatannya.
- Hubungan Koordinator kepada Wakil Komandan dan semua biro di tingkat masing masing bersifat instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini berlaku untuk untuk semua tingkatan.
- Hubungan Wakil Komandan kepada para anggota biro, bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif , hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
- Hubungan antara Wakil Komandan, anggota Biro, pada masing masing tingkatan bersifat koordinatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
- Hubungan Komandan Nasional kepada komandan Wilayah;Hubungan Komandn Wilayah kepada Komandan Cabang;Hubungan Komandan Cabang kepada Komandan anak cabang dan atau anggota,bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif,Hubungan komandan anak cabang kepada komandan Peleton bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif,hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
BAB VIII TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 15 TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR
- Menyusun personalia CBP sesuai perangkat organisasi yang telah ditentukan sesuai pada tingkatannya.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Corp Brigade Pembangunan (CBP) dengan wewenang komandan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.
- Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Corp brigade Pembangunan.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada tingkatan masing – masing
Pasal 16 TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB WAKIL KOMANDAN
- Memimpin pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) sehari – hari sesuai kebijakan Komandan.
- Membantu koordinator dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).
- Membantu Komandan dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corp Brigade Pembangunan (CBP).
- Mengajukan pertimbangan dan saran secara profesional.
- Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
Pasal 17 TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI ADMINISTRASI
- Menjalankan pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.
- Membantu Komandan melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).
- Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
- Merancang dan membuat Schedule kegiatan bersama Komandan dan pengurus lainnya.
Pasal 18 TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI LOGISTIK
- Mengendalikan mekanisme keuangan CBP.
- Menyusun Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.
- Megusahakan sumber dana bersama dengan Komandan CBP.
- Mempersiapkan urusan logistik CBP.
Pasal 19 TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan.
- Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing tingkatan.
- Menggali ide – ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.
- Mengajukan pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada Komandan.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.
Pasal 20 TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI KEMANUSIAAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
- Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang kemanusiaan.
- Melakukan koordinasi kerjasama dengan lmbaga/dinas/instansi/LSM/organisasi yang bergerak di bidang soaial dalam upaya melakukan penanganan kemanusian.
- Melakukan upaya penanganan cepat tanggap tekait bidang kemanusiaan.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.
BAB IX KEANGGOTAAN, PENGESAHAN DAN TANDA ANGGOTA HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 21 KEANGGOTAAN
- Anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) adalah anggota IPNU
- Keanggotaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) ditetapkan dengan syarat – syarat sebagai berikut :
a. Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan sehat jasmani. b. Telah mengikuti Makesta ( Masa Kesetiaan Anggota ) IPNU. c. Telah lulus mengikuti Diklatama Corp Brigade Pembangunan (CBP). d. Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.
Pasal 22 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.
a. HAK ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).
Setiap anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) Berhak :. 1. Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.
2. Mengenakan seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) dalam menjalankan tugas sehari – hari maupun tugas lapangan.
3. Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.
b. KEWAJIBAN ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN 1. Wajib mentaati peraturan organisasi. 2. Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik lembaga dan organisasi. 3. Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komandan, selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU
BAB X IDENTITAS LAMBANG, PATAKA, BENDERA, PAPAN NAMA, SERAGAM
Pasal 23 LAMBANG
Lambang Organisasi dan arti :
- Lambang berbentuk segi lima dan di batasi oleh garis yang berwarna merah putih. Arti segi lima melambangkan rukun islam dan pancasila, garis merah putih mengandung arti bahwa CBP setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran, kesuburan.
- Pada bagian dalam terdapat :
a. Bintang berjumlah sembilan buah berwarna kuning yang mengelilingi bola dunia yang berwarna biru langit. Bintang yang paling besar melambangkan Nabi Muhammad SAW. 4 bintang disamping kiri dan kanan melambangkan para sahabat nabi, ( Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ) warna biru langit melambangkan semangat yang tinggi.
b. Dibawah bintang terdapat buku terbuka yang berwarna putih yang ditopang oleh bambu runcing dan bulu angsa, dan dibawahnya terdapat tulisan CBP yang berwarna merah. Buku terbuka dan bulu angsa dengan jumlah ruas sebanyak sembilan menggambarkan bahwa CBP merupakan tempat belajar bagi siapa saja. Sedangkan bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.
Pasal 24 PATAKA
Bentuk panji Corp Brigade Pembangunan (CBP) : 1. Ukuran : PXL = 120 cm X 90 cm, rumbai sepanjang 8 cm 2. Bahan : Beludru berwarna putih dengan rumbai keemasan 3. Gambar lambang sesuai dengan ketntuan lambang 4. Tingkat Keberadaan
a. Di seluruh jajaran CBP hanya ada satu panji yang berada di tingkat pusat dan memakai lambang organisasi sebelah menyebelah. b. Satu duplikat panji dengan ukuran yang sama pada setiap penggurus di semua tingkatan organisasi, dan memakai lambang organisasi sebelah saja.
5. Panji digunakan pada acara-acara penting dan resmi baik bersifat intern maupun ekstern.
Pasal 25 BENDERA
- Ukuran PXL = 100 X 80 CM
- Bahan kain berwarna putih.
- Gambar lambang sesuai dengan ketentuan lambang
- Bendera digunakan pada acara-acara semua kegiatan yang bersifat layak baik intern maupun ekstern .
Pasal 26 PAPAN NAMA
Papan nama Corp Brigade Pembangunan (CBP ) dibuat dari bahan yang memadai, mudah didapat dan layak.
TINGKATAN : Panjang X Lebar - Dewan Koordinasi Nasional : 180 cm X 140 cm - Dewan Koordinasi Wilayah : 160 cm X 120 cm - Dewan Koordinasi Cabang : 140 cm X 110 cm - Dewan Koordinasi Ancab : 120 cm X 80 cm
Pasal 27 SERAGAM
Pakaian seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian (PDH). b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Seragam Lembaga Corp Brigade Pembangunan. - Seragam PDH ; 1. Berupa baju lengan pendek jenis kain Castillo C.0115 dengan dua buah saku, di atas saku kanan terdapat tulisan Nama, sebelah kiri tertulis CBP. Lambang CBP dilengan kiri dan Lambang IPNU disebelah kanan dan diatas Lambang CBP terdapat tulisan tingkatan Komando.
2. Celana Panjang jenis kain Castillo C.093 dengan dua buah saku kanan kiri serta dua saku di belakang, satu saku sebelah kanan tertutup.
3. Topi pet Marine style warna hitam dengan Lambang CBP di bagian depan, di samping kanan terdapat tingkatan kepengurusan, disebelah kiri terdapat nama pemegang.dan topi mute.
4. Sepatu PDH warna hitam. 5. Ikat pinggang warna Hitam - Seragam PDL :
1. Berupa kaos lengan panjang berwarna hitam, dengan pelindung bahu, pelindung siku kanan dan siku kiri berwarna Oranye. Terdapat Logo IPNU di dada sebelah kanan dan Logo CBP di dada sebelah kiri. Dibelakang terdapat tulisan CORP BRIGADE PEMBANGUNAN mendatar dan dibawahnya tertulis IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA dan tingkatan kepengurusan dengan huruf kapital. 2. Celana panjang kargo warna hitam. 3. Ikat pinggang kople rim warna hitam 4. Topi Rimba Warna Hitam dengan Lambang CBP di bagian atas depan 5. Sepatu PDL TNI berwarna Hitam.
BAB XI MARS, SLOGAN DAN SUMBER DANA
Pasal 28 Mars MARS CORP BRIGADE PEMBANGUNAN
CBP…CBP… Pelajar Nahdliyin Patria Api Islam Berkobar Menyala di Dada
CBP…CBP… Menjebol membangun satu cita Cita Indonesia sosialis Pancasila
Maju Padu Pantang Mundur Berjuang mnengemban ampera Basmi Penindasan Jayalah bangsa Paramarta
CBP…CBP… Siaga berjuang setia Menjebol membangun…Ayo ora Et labora
Pasal 29 SLOGAN
Slogan CBP adalah ” Permata Nusa ”...!!! Dengan nilai filosofi sebagai berikut :
a. Permata adalah batu kuat yang sangat berharga yang mampu memberikan keindahan serta kebanggaan bagi yang memilikinya b. Nusa adalah bumi, pulau dan tanah air tempat dmn kita berpijak yang harus selalu dibela dan dijaga. c. Permata Nusa adalah kader-kader yang kuat, berkualitas dan siap menjaga keutuhan nnusa bangsa beserta isinya.
BAB XII
Pasal 30 SUMBER DANA
a. Kas IPNU dan;atau di semua tingkatan. b. Iuran anggota CBP. c. Bantuan yang halal dan tidak mengikat.
BAB XIII POLA UMUM PEMBINAAN, PEDOMAN DAN LANDASAN KEGIATAN
Pasal 24 POLA UMUM PEMBINAAN
Pola umum pembinaan dalam Corp Brigade Pembangunan (CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan metal yang dapat memberikan motifasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada:
1. Menambah keimanan,ketakwaan, pengalaman, dan wawasan. 2. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan ketajaman pemikiran anggotanya. 3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban. 4. Memupuk rasa ukuwah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri. 5. Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 6. Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan kekayaan alam lainnya. 7. Meningkatkan kepekaan terhadap kegiatan-kegiatan kemanusiaan.
Pasal 25 PEDOMAN KEGIATAN
Pedoman kegiatan Lembaga Corp Brigade (LCBP) adalah menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan latihan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, keadaan, kepentingan dan perkembangan anggotanya dengan masyarakat sekitarnya dengan semboyan : “ Belajar, Berjuang, Bertaqwa, dan Mengabdi”.
Pasal 26 LANDASAN KEGIATAN
Dalam setiap melakukan kegiatan harus berlandaskan dan mengandung unsur-unsur keilmuan/pendidikan, ketaqwaan, kejuangan yang mengabdi untuk kepentingan anggota, masyarakat, juga organisasi. Semua hal tersebut bersumber pada :
- Aqidah Islam Ahlusunnah wal jamaah yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Undang-undang Dasar 1945.
BAB XIV KODE ETIK, DOKTRIN DAN BA’IAT
Pasal 27 KODE ETIK
a. Kode Etik Pergaulan 1. Panggilan anggota CBP adalah rekan
b. Kode etik Organisasi 1. Tawazun 2. Tasamuh 3. I’tidal 4. Amar Ma’ruf nahi munkar
Pasal 28 DOKTRIN
- Takwa Kepada Tuhan Yang Maha sa
- Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
- Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
- Cinta tanah air dan bangsa
- Partuh dan taat kepada peraturan lembaga
Pasal 29 BAI’AT
Bismillahirrohmaanirrohim Asyhadu an laa ilaaha illa al Alloh Wa asyhaduan namuhammadarrasuululloh
Dengan ikhlas sadar dan penuh tanggung jawab dengan ini saya berjanji :
1. Senantiasa menjunjung tinggi martabat dan nama baik agama islam serta berusaha mewujudkan terlaksananya ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah di tengah tengah masyarakat
2. Senantiasa mempertahankan dan mengamalkan pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen
3. Senantiasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menunjang program pembangunan menuju masarakat adil dan makmur yang diridloi Alloh SWT.
4. Senantiasa setia melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi IPNU dan CBP dengan tulus, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
5. Senantiasa taat dan patuh kepada peraturan dasar dan peraturan rumah tangga Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama dan peraturan organisasi CBP
PERATURAN DISIPLIN CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini yang dimaksud dengan
- Peraturan disiplin adalah perturan yang mengatur kwajiban dan larangan bagi anggota CBP yang apabila kwajiban di taati atau ladilanggar akan di kenakan sangsi.
- Anggota CBP adalah anggota IPNU merupoakan warga Negara Indonesia yang karena status dan kedudukanya termasuk dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’.
- Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan dan perbuatan anggota CBP yang bertentangan dengan kaidah agama Islam yang berhaluan Ahlussunah Wall Jama’ah dan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan disiplin CBP.
- Sanksi disiplin adalah tindakan yang dikenakan terhadap anggota CBP yang melanggar disiplin.
- Atasan adalah seorang yang karena kedudukan atau wewenang tanggung jawab lebih tinggi dari pada yang bersangkutan.
- Atasan langsung adalah kepala atau pejabat yang melakukan atau mempunyai wewenang Komando langsung yang lebih tinggi dari pada yang bersangkutan baik teknis atau administratif.
- Bawahan adalah seorang yang karena jabatan, kedudukan atau tanggung jawabnya lebih rendah dari pada yang bersangkutan.
- Perintah kedududkan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwewenang mengenai aqtau yang mengenai berhubungan dengan jabatan.
- Keputusan mencakup pengertian penjatuhan, penguatan, pemberatan, peringatan dan pembebasan ataupun pembebasan sanksi disiplin.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini dimaksud untuk : - Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota CBP.
- Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota CBP didalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
- Menjadi sarana penegak disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin CBP.
Pasal 3
Sxedangkan peraturan disiplin CBP ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Corps Brigade Pembangunan. Pasal 4
Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam pasal 2 dan 3, setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) di wajibkan untuk memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua kententuan yang tercantum dalam peraturan disiplin CBP ini, sedangkan pelanggaran kwajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB III KEWAJIBAN
Pasal 5
Setiap anggotan Corps Brigade Pembangunan wajib : - Menjunjung tinggi dan melaksanakan perilaku CBP Kode Etik Corps Brigade Pembangunan (CBP)
- Menjunjung tinggi, memehami, menhayati dan mengamalkan Ideologi dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 serta mentaati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repuplik Indonesia.
- Menjadi tauladan bagi para pelajar serta bagi kader bangsa dalam penampilan sikap hormatnya kepada organisasi, bangsa dan negara.
- Mentaati setiap perintah yang diberikan kepadanya dan melaporkan kegiatan, tugas dan tanggunhg jawabnya.
- Menjujung tinggi serta beperan aktik dalam setiap program-program baik dari Instansi pemerintahan maupun Organisasi IPNU dilingkungannya masing-masing.
- Medorong dan membantu meningkatkan kesadaran Bela Negara kepada masyarakat dilingkungannya masing-masing.
- Melaporkan keberangkatan dan kedatangan kepada atasannya sebelum atau sesudan melaksanakan tugas-tugasnya.
BAB IV LARANGAN
Pasal 6
Anggota Corps Brigade Penbangunan (CBP) dilarang : - Menyia-nyiakan nama Allah SWT, memaki, mengeluarkan perkataan kotor dean keji dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari.
- Melakukan hal-hal yang langsung ataupun tidak lansung yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Agama, serta organisasi maupun lembaga.
- Menyalahgunakan jabatan serta keanggotaan CBP dalam kesatuan (Corps) untuk kepentingan kelompok pribadi atau golongan.
- Berbuat sewena-wena tanpa ada komando dari atasan, yang berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman umum.
BAB V SANKSI DISIPLIN
Pasal 7
- Tingkat sanksi disiplin terdiri dari :
- Sanksi disiplin ringan
- Sanksi disiplin sedang
- Sanksi disiplin berat
- Jenis sanksi disiplin ringan. Terdiri dari :
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Jenis sanksi disiplin sedang, terdiri dari :
- Penggeseran jabatan.
- Penangguhan kesempatan memangku jabatan.
- Penangguhan mengikuti pendidikan dan atau pelatihan keahlian khusus di tingkatan organisasi atau lembaga.
- Penangguhan ikut serta dalam kegiatan operasional, latihan dan kegiatan Corps Brigade Pembangunan maupun IPNU.
- Jenis sanksi disiplin berat, terdiri dari :
- Pencabutan kartu tanda anggota CBP.
- Pemberhentian sementara dari keanggotaan CBP.
- Pemberhentian sementara dari jabatan.
- Pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Pasal 8
- Sanksi disiplin ringan,di jatuhkan kepada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP), yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan 6, yang demikian ringan sifatnya sehingga sampai menghambat kelancaran kegiatan lembaga ataupun organisasi pada umumnya.
- Sanksi disiplin sedang,di jatuhkan pada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP), yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan 6 yang bersifat menghambat kegiatan organisasi maupun lembaga, akan tetapi tidak sampai mencemarkan nama baik organisasi dan lembaga.
- Sanksi disiplin berat, di jatuhkan kepada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP), yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan 6, yang berakibat mencemarkan nama baik serta merusak citra baik lembaga maupun organisasi.
Pasal 9
Atasan yang berhak menjatuhkan nsanksi disiplin adala : - Ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan di semua tingkatan masing-masing, mengenai jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dengan pasal 7 ayat 1 sampai 3.
- Koordinator Biro dapat memberikan sanksi hanya sebatas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 sampe dengan 3.
- Komandan CBP di semua tingkatan dapat dapat memberikan dapat memberikan sanksi nkepada anggotanya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 sampai dengan ayat 4, untuk pemberian sanksi yang tercancum dalam ayat 4 atas dasar kordinasi dan kemufakatan.
Pasal 10 Sepanjang mengenai jenis sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 4 hanya dapat diberikan oleh komandan CBP maupun ketua IPNU atas dasar pada pasal 9 ayat 3.
Pasal 11 Tata cara penjatuhan sanksi disiplin dan pemeriksaan dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut :
- Sebelum atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin, atasan wajib memeriksa anggota CBP terlebih dahulu yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
- Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 1dilakukan :
- Secara lisan, apabila atas pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan dikenakannya salah satu sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2.
- Secara tertulis, apabila atas dasar pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin bahwa pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang bersangkutan akan mengakibatkan dikenakannya salah satu sanksi disiplin sedang atau berat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 dan 4.
- Pemeriksaan anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dilaksanakan secara tertutup.
Pasal 12
Dalam pemeriksaan, atasan atau yang berhak memberikan sanksi disiplin dapat meminta dan mendengarkan keterangan dari orang lain maupun saksi.
Pasal 13
- Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin, serta memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota tersebut.
- Dalam keputusan sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 antara lain harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Pasal 14
- Anggota CBP yang berdasakan dari hasil penelitian dan pemeriksaan ternyata terbukti melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka kepadanya hanya dikenakan satu jenis sanksi disiplin.
- Anggota CBP yang pernah mendapatkan sanksi disiplin dan melakukan pelanggaran disiplin yang bersifat sama, kepadanya dikenakan sanksi disiplin lebih bertat dari sanksi disiplin terakhir yang pernah diterimanya.
Pasal 15
- Jenis sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 poin a di nyatakan secara lesan dan disampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin anggota CBP tersebut.
- Jenis sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 poin b dinyatakan scara tertulis oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin melalui Biro Administrasi kepada anggota CBP tersebut.
- Semua jenis sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 ditetapkan dengan surat keputusan di semua tingkatan masing-masing, di sampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota CBP tersebut.
- Sanksi disiplin yang dikenakan kepada setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) dicatat dalam buku sanksi disiplin.
BAB VII KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
Pasal 16
Perubahan penambahan dan pencabutan ketentuan-ketentuan yang tercancum dalam perturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini dilakukan dengan surat keputusan Komando Nasional (DKN).
Pasal 17
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini akan diatur lebih lanjut dengan melihat ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 18
Peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini berlaku gabi anggota CBP.
Pasal 19
Peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PEMBENTUKANDEWAN KOMANDO CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP) DI SEMUA TINGKATAN
A. PENDAHULUAN Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang merupakan kader inti serta multi fungsi Ikatan pelajar Nahdlatul Ulama memiliki fungsi kaderisasi, Dinamisator juga Stabilisator dan memiliki keahlian khusus dalam kuwalitas SDM anggotanya, dan perlu perhatian khusus dalam pembentukannya.
B. TUGAS DAN FUNGSI
1. Tugas a. Melaksanakan kebijakan IPNU. b. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan. c. Berpartisipasi dalam terlaksananya pendampingan, penguatan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan
2. Funsi Lembaga Corps Barisan Pelajar berfungsi sebagai: a. Fungsi Kaderisasi Suatu wadah perekrutan kader-kader potensial IPNU. b. Fungsi Komunikasi Wadah komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah. c. Fungsi Pengembangan Sumber Daya Manusia Lembaga Corps Brigade Pembangunan merupakan lembaga pengembangan sumberdaya manusia untuk m r yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan. d. Fungsi Kepeloporan dan Pengabdian Lembaga Corps Barisan Pelajar merupakan pelopor penggerak program-program IPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat. bangsa dan negara.
C. TATA CARA PEMBENTUKAN DEWAN KOMANDO CBP
1.Dewan Komando CBP, di semua tingkatan dibentuk berdasarkan rapat pengurus harian atau mandat dari hasil konggres, Konferwil, konfercab, Konferancab, dan rapat Anggota. 2.Komando DKN, DKW, DKC, DKAC serta PELETON sampai ketingkatan Ranting maupun komisariat dipilih secara langsung oleh ketua terpilih atas dasar kemufakatan pengurus harian disemua tingkatan. 3.Komando di bantu oleh beberapa anggota melalui beberapa Divisi seperti halnya tercantum dalam pasal 12.
D. KRETERIA KOMANDO CBP
1.Bertaqwa kepada Allah SWT. 2.Memegang terguh faham Ahlu Sunnah Wal Jama’ah. 3.Memiliki moral Akhlakul Kharimah disiplin dan loyalitas terhadap organisasi. 4.Pernah mengikuti Diklatama/Diklatsar. 5.Serta mempunyai rasa tanggung jawab yang di amanatkan.
E. SUSUNAN DEWAN KOMANDO CBP
Personil maupun maupun susunan pengurus dan keanggotaan Dewan Komando CBP dibentuk oleh Komandan CBP dengan persetujuan ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.
F. PENGESAHAN SERTA PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN DEWAN KOMANDO CBP
Pengesahan serta pengukuhan Dewan Komando CBP dilakukan oleh ketua umum serta ketua di semua tingkatan dengan mengucap janji (seperti POA maupun PD/PRT IPNU) atau ikut serta dalam prosesi pelantikan pengurus IPNU dan SK pun ikut susunan kepengurusan IPNU di wilayah masing-masing.
G. PENUTUP
Demikian pedoman sebagai acuan pembentukan Dewan Komando CBP oleh Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di masing-masing wilayah maupun tingkatan.
Selamat Berjuang,,, Belajar,,, dan Bertaqwa...!!! Salam CBP,..!!!
|
Posting Komentar
Posting Komentar