-->

“Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, memang sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang lebih cerdas. Terlebih lagi bila kita termasuk kedalam golongan orang-orang yang berprilaku kosumtif, membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen cerdas. Tidak hanya dari segi kualitas tetapi juga manfaat dari produk atau jasa tersebut.


http://ditjenspk.kemendag.go.id
Kita semua perlu mengingat pesan yang sering dikatakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen cerdas mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.

Ini menunjukkan bahwa semua masyarakat selaku konsumen cerdas harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Tidak hanya itu saja, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik dan cerdas dalam memilih suatu produk ataupun jasa.

Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen. Meskipun banyak sekali masyarakat yang seharusnya menjadi konsumen cerdas seringkali mengabaikan beberapa hal seperti di bawah ini.

Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

Lebih penting lagi, sebagai konsumen cerdas kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen cerdas dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Sebagai konsumen cerdas kita juga harus tahu bahwa konsumen cerdas mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari para konsumen cerdas, payung hukum yang ditetapkan pemerintah tidak akan efektif.

Oleh karena itu, untuk bisa sejalan dengan upaya tersebut, maka pentingnya peran masyarakat sebagai konsumen cerdas untuk bisa bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dikutip dari http://ditjenspk.kemendag.go.id Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter