Suasana Antrian di Loket Pelayanan SIM |
BERDASARKAN Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi untuk pembuatan SIM baru harus menggunakan KTP domisili dimana anda tinggal atau tercatat.
Anda juga harus membuat KTP ditempat asal anda. Bisa dibuat saat anda pulang kampong atau liburan bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi di Yogyakarta. Persyaratan lain yaitu memenuhi syaratan umum seperti usia, administrasi; dan kesehatan.
Persyaratan usia paling rendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan Administrasi, Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
a.mengisi formulir pengajuan SIM; dan
b.Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Dokumen keimigrasian bagi warga asing berupa:
a.paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
c.paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
d.paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Selain itu persyaratan untuk pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
b.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. (iwe)
Sedangkan untuk kesehatan, pomohon harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Dari penglihatan, pendengaran; dan fisik atau perawakan.
- Kesehatan penglihatan, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak + (kurang lebih) 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.
- Kesehatan pendengaran, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm (senti meter) dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.
- Kesehatan fisik atau perawakan, diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik. (iwe)
AKP Rini Anggraini
Kanit Reg Ident Polresta Yogyakarta
Salam Gio Pamot
Posting Komentar
Posting Komentar