siapa saja yang berhak mendapatkan pensiunan dari pegawai negeri yang meninggal dunia?
MENURUT Pasal 18 UU tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai disebutkan; apabila pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian janda termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:
a. pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
b. satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu.
c. pensiun duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
(2) Apabila pegawai Negeri pria atau penerima pensiun pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/ bagian pensiun janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.
(3) Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai Negeri dari kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau pensiun duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
(4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atay ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:
a. Belum mencapai usia 25 tahun, atau
b. Tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
c. Belum nikah atau belum pernah nikah.
Pasal 14
Berakhirnya hak pensiun pegawai.
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang berasngkutan meninggal dunia.
Berdarkan posisi kasus saudara tidak berhak lagi atas dana pensiunan, dikarenakan Ibu saudara sudah meninggal dunia dan saudara sebagai anak yang sah sudah mencapai usia 25 tahun dan sudah berkeluarga atau sudah tidak memenuhi syarat dari pasal 18 ayat (4) akan tetapi saudara masih memiliki hak atas uang duka wafat atas meninggalnya ibu saudara, adapun besaran dari uang duka tersebut adalah 3 kali pengahasilan uang pensiunan yang menjadi hak ibu saudara. (iwe)
MENURUT Pasal 18 UU tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai disebutkan; apabila pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian janda termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:
a. pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
b. satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu.
c. pensiun duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
(2) Apabila pegawai Negeri pria atau penerima pensiun pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/ bagian pensiun janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.
(3) Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai Negeri dari kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau pensiun duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
(4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atay ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:
a. Belum mencapai usia 25 tahun, atau
b. Tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
c. Belum nikah atau belum pernah nikah.
Pasal 14
Berakhirnya hak pensiun pegawai.
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang berasngkutan meninggal dunia.
Berdarkan posisi kasus saudara tidak berhak lagi atas dana pensiunan, dikarenakan Ibu saudara sudah meninggal dunia dan saudara sebagai anak yang sah sudah mencapai usia 25 tahun dan sudah berkeluarga atau sudah tidak memenuhi syarat dari pasal 18 ayat (4) akan tetapi saudara masih memiliki hak atas uang duka wafat atas meninggalnya ibu saudara, adapun besaran dari uang duka tersebut adalah 3 kali pengahasilan uang pensiunan yang menjadi hak ibu saudara. (iwe)
Posting Komentar
Posting Komentar