Bagaimana cara mengurus perizinan CV Apa saja syarat yg diperlukan? Apa saja yang harus dilakukan?
LANGKAH pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus surat izin gangguan (HO), seba, sesuai dengan peraturan, sebelum menjalankan aktifitas, baik itu badan hukum (CV, PT, Koperasi) harus memiliki surat izin gangguan (HO).
Mengacu pada Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan dan Perda No 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan disebutkan, Persyaratan permohonan baru antara lain:
1.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
2.Fotokopi IMBB atau surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMBB bagi bangunan yang belum memiliki IMBB bagi usaha jenis gangguan kecil.
3.Gambar denah bangunan usaha untuk usaha dan denah letak tempat usaha.
4.Kajian lingkungan, dikecualikan untuk jebis gangguan kecil.
5.Fotokopi akta pendirian perusahaan/cabang bagi usaha yang berbentuk badan hukum/badan usaha.
6.Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik pribadi.
7.Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang masih berlaku dan sah.
8.Berkas dimasukkan dalam stopmap/snelhelter kemudian datang ke Dinzin. Keterangan selengkapnya untuk rumus ijin retribusi bisa ditanyakan di bagian informasi Dinzin Kota Setempat
Salam Gio Pamot
LANGKAH pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus surat izin gangguan (HO), seba, sesuai dengan peraturan, sebelum menjalankan aktifitas, baik itu badan hukum (CV, PT, Koperasi) harus memiliki surat izin gangguan (HO).
Mengacu pada Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan dan Perda No 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan disebutkan, Persyaratan permohonan baru antara lain:
1.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
2.Fotokopi IMBB atau surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMBB bagi bangunan yang belum memiliki IMBB bagi usaha jenis gangguan kecil.
3.Gambar denah bangunan usaha untuk usaha dan denah letak tempat usaha.
4.Kajian lingkungan, dikecualikan untuk jebis gangguan kecil.
5.Fotokopi akta pendirian perusahaan/cabang bagi usaha yang berbentuk badan hukum/badan usaha.
6.Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik pribadi.
7.Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang masih berlaku dan sah.
8.Berkas dimasukkan dalam stopmap/snelhelter kemudian datang ke Dinzin. Keterangan selengkapnya untuk rumus ijin retribusi bisa ditanyakan di bagian informasi Dinzin Kota Setempat
Salam Gio Pamot
Posting Komentar
Posting Komentar