Paspor Image |
JIKA tidak memiliki akta kelahiran guna melengkapi persyaratan pembuatan paspor, maka kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta meminta Anda untuk melengkapi dengan syarat dokumen lainmencantum tempat dan tanggal lahir.
Dokumen yang akan diminta oleh kantor Imigrasi adalah ijazah, akta nikah, atau surat baptis. Dokumen itu akan dijadikan pengganti jika tak memiliki akta kelahiran.
Di luar calon TKI, paspor bisa diproses dengan membawa persyaratan standar, antara lain:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) beserta fotokopi.
2. Kartu Keluarga sesuai alamat KTP beserta fotokopi.
3. Akta Kelahiran,ijazah terakhir, surat Nikah (bagi yang sudah nikah).
4. Surat pengantar, rekomendasi, perusahaan (jika bagian dari tugas sekolah/perusahaan).
Selanjutnya, ambil formulir pengajuan paspor di kantor imigrasi, mengisinya, dilanjutkan melakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari. Total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 255 Ribu (PER AKHIR DESEMBER 2012) untuk buku paspor dan biometrik.
Salam Gio Pamot
Posting Komentar
Posting Komentar