Dugaan money politic tersebut ditemukan pada hari kamis 6 September 2012 di Matraman Jakarta Pusat dalam bentuk kartu perdana dari salah satu operator seluler yang dinamakan Kartu Salam Jakarta kepada masyarakat.
"Kartu perdana ini dijadikan alat untuk mengikuti undian yang hadiahnya puluhan tiket ke Bali dan ratusan produk elektronik. Ketika kami hubungi memang benar akan diundi," kata Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman di Panwaslu DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012).
Dijelaskannya, kartu perdana tersebut juga dilengkapi brosur yang menyudutkan Jokowi dan menggiring masyarakat memilih Foke.
" Dalam brosur tersebut ada tulisan Bang Fauzi, Peduli dan Berprestasi, lengkap dengan gambar Foke," jelasnya.
Pihaknya juga telah menyerahkan kartu perdana dan brosur tersebut ke Panwaslu sebagai bukti permulaan. Karena telah melanggar pasal 117 ayat 2 UU No 32 Tahun 2004.
" Jika terbukti pasangan calon tertentu diancam pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan," pungkasnya.
Primbon-arti.blogspot.com | sumber : jakarta.okezone.com
Posting Komentar
Posting Komentar