-->

INTERNET


       Internet adalah sebuah dunia maya jaringan komputer (interkoneksi) yang terbentuk dari milyaran komputer di seluruh dunia.  Teknologi ini dimulai pada pertengahan tahun 70-an pada masa perang dingin dan mencapai puncaknya pada tahun 1994 ketika interface (antarmuka) grafis dan konten/isi dari jaringan tersebut diciptakan dan diperuntukan bagi masyarakat umum agar dapat dipergunakan secara lebih mudah.  Internet memungkinkan kita untuk menghilangkan hambatan jarak dan waktu dalam mendapatkan Informasi. Dari segi ekonomi, internet merupakan sebuah jawaban yang sangat efisien, efektif dan relatif murah bila dibandingkan dengan hasil yang akan didapat.
    Perkembangan teknologi informasi yang sedikit ajaib  terutama dalam bidang internet secara langsung mampu menggeser bahkan mengubah  sistem dan pola hidup manusia. Perkembangan tersebut memicu munculnya aspek-aspek sosial yang dapat dikatakan baru, atau aspek-aspek sosial lama yang muncul dengan cara baru. Salah satu contoh adalah sumber informasi menjadi lebih beragam dan luas; jarak dan waktu bukan lagi kendala yang utama; munculnya sistem pembelian dan pembayaran on-line; mengadakan rapat secara bersamaan dan langsung dari berbagai tempat; perubahan dalam bidang hukum dan perundangan; pertukaran dan asimilasi nilai-nilai budaya tersebut cepat  sampai. Perubahan nilai yang muncul dari aspek sosial internet menuntut pergerakan dengan cepat menyiapkan infrastruktur dan faktor-faktor yang bersangkutan dengan bidang tersebut. Bila tidaebut kita akan tertinggal, karena internet merupakan salah satu jembatan penting untuk masuk dalam kancah dunia. 
a. Pengguna Internet
         Sejak diperkenalkannya kepada dunia pada tahun 1972-1973, penggunaan Internet pun meluas tidak hanya pada kalangan khusus (militer pada saat itu). Seiring dengan perkembangannya, orang-orang yang memanfaatkan internet membuat sebuah sistem yang memudahkan peng-akses-an internet oleh masyarakat luas. Sistem ini juga memungkinkan adanya peluang bisnis dalam bidang ini. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya provider (penyedia layanan) internet sampai warnet (warung internet).
         Banak p
enyedia jasa internet ( ISP/Provider ) i
nstitusi yang menyediakan jasa layanan koneksi ke internet yang berada di Indonesia contohnya: Melsa, Telkomnet instan, Centrin, Wasantaranet, CBNet, Indosat, dsn lain lain.  Dengan banyaknya ISP-ISP, maka organisasi APJII (Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dibentuk. Assosiasi ini berfungsi sebagai pemersatu penyedia jasa layanan ini, sehingga para pengguna Internet dapat terus memanfaatkan Internet untuk keperluan mereka.
Pengguna internet secara privat (perorangan maupun organisasi) disebut user.  

b.






Hacker dan Cracker
Keamanan data menjadi hal yang penting dalam aktivitas yang dilakukan. Ada dua cara bentuk aktifitas terhadap jaringan komputer, yaitu hackingdan cracking. Hacking adalah usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi ataupun mencari kelemahan sistem jaringan, sedangkan cracking adalah usaha memaski secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah, atau menghancurkan file atau data yang disimpan kompunter-komputer yang ada di jaringan tersebut. Pelaku hacking disebut hacker, sedangkan pelaku cracking disebut cracker. 

c. Organisasi
           
Dengan maraknya pemanfaatan internet, dibentuklah organisasi yang bergerak dalam bidang internet dan membentuk suatu komunitas yang melakukan pengembangan-pengembangan dalam dunia maya seperti aturan main, teknologi, hukum, aspek sosial, dan lain lain. Komunitas tersebut diantaranya di bawah ini.


ITU - International Telecommunication Union , http://www.itu.int/
ICANN - The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, http://www.icann.org
IANA - Internet Assigned Numbers Authority , http://www.iana.org/
ARIN - American Registry for Internet Numbers, http://www.arin.net/
RIPE NCC Réseaux IP Européens, http://www.ripe.net
APNIC Asia Pacific Network Information Center, http://www.apnic.net
IETF The Internet Engineering Task Force, http://www.ietf.org/ 
APJII Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, http://www.apjii.or.id/
MASTEL Masyarakat Telematika,
http://www.mastel.or.id/
ccTLD-ID Country Code Top Level Domain-Indonesia, http://www.idnic.net.id/
FTII Federasi Teknologi Informasi Indonesia,
APKOMINDO - Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia 
http://www.apkomindo.or.id/
AWARI - Asosiasi Warung Internet Indonesia 
IndoWLI - Asosiasi Indonesia Wireless LAN Akses Internet 
ASPILUKI - Asosiasi Pirantik Lunak Indonesia, http://www.aspiluki.or.id/

d. Regulasi (Peraturan)
Karena besarnya kemampuan yang dimiliki dunia internet, bermacam- macam bentuk kejahatan dan penyimpangan fungsi terjadi. Oleh karena itu disusunlah sebuah peraturan yang membatasi pergerakan para 'penjahat internet' sekaligus untuk memberikan rasa aman pada pengguna internet lainnya. Dengan banyaknya jenis layanan informasi yang disediakan oleh dunia internet, bentuk-bentuk kejahatan maupun tindakan-tindakan amoral dalam kemasan baru pun lahir. Hal ini memang tidak dapat dibendung karena banyaknya kepentingan yang 'diemban' oleh Internet. Selanjutnya akan digambarkan kejahatan maupun tindakan amoral yang paling banyak ditemui saat berslancar' dalam dunia internet.
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Untuk itu Anda harus hati-hati jangan masuk ke dalam area tersebut karena hal itu tidak baik dan akan merugikan Anda. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen 'browser' melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat diakses.
Karena segi bisnis dan isi pada dunia Internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat 'menjual' situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu. Modus seperti di atas memang merajalela dibidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan para penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang didapatkan pada penyedia informasi tersebut.


e. Carding
Karena sifatnya yang  langsung (real time), cara belanja dengan menggunakan kartu kredit (carding) adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia Internet. Para penjahat Internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan kartu kredit) on-line dan mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka. Dampak negatif lain adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Kita hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter