Adegan guyonan mereka dinilai melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu.
Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando mengatakan, pihaknya telah menegur secara tertulis kepada dua stasiun televisi tersebut. Mereka dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Tahun 2012.
"Biasanya yang sering jadi bahan ejekan orang yang pendek atau bergigi maju," kata Nina Mutmainnah di Jakarta, Senin (30/07).
Selain itu, kedua acara sahur tersebut juga melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan hak anak. KPI menyertakan bentuk-bentuk pelanggaran yang mereka lakukan, sebagai bahan introspeksi.
"Jika pelanggaran seperti ini terjadi lagi setelah adanya teguran, KPI akan menjatuhkan sanksi atau memberhentikan siaran tersebut," ujarnya.
Nina menegaskan stasiun televisi harus memiliki kesadaran sensor internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam acara-acara yang ditayangkan.
"Kami bukan lembaga sensor jadi kami hanya dapat mengawasi, menegur, dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran," katanya. (kapanlagi.com)
Posting Komentar
Posting Komentar