-->

Bolehkah melakukan sumpah pocong?

Fenomena terjadinya sumpah pocong di masyarakat adalah fenomena ajaran Islam yang menyesatkan. Sebab dalam ajaran Islam sumpah pocong tidak ada dasar hukumnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Tokoh NU, Abdul Kholiq sekaligus sesepuh Masjid Agung Kauman, Kota Magelang, Jawa Tengah. Kholiq ini merupakan sahabat karib dari Murtadho, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Asy’ariyyah, Kalibeber, Wonosobo, Jawa Tengah.

"Dalam Islam yang ada hanyalah sumpah hak dan sumpah palsu. Sumpah di bawah Al-Quran dengan mengucap sumpahnya. Kalau sumpah pocong sampai saat ini tidak ada dasar hukumnya dalam Islam,” ungkap Abdul Kholiq kepada merdeka.com.

Kholiq menjelaskan, jika sesuai dengan ajaran Islam orang yang telah melakukan zina atau selingkuh harus dihukum dengan qholid, rajam atau cambuk sebanyak 100 gholid atau cambuk.

"Belum sampai seratus pasti orang itu pasti akan sudah meninggal. Itu diterapkan di negara Arab kalau di Indonesia negara berdasarkan Pancasila bagaimana? Pancasilanya saja tidak diamalkan orang-orangnya,” ungkap Abdul Kholiq.

Abdul Kholiq menceritakan, bahwa sejarah yang diselewengkan oleh para kiai-kiai dan tokoh Islam itu ada dalam Kitab Tafsir Showie karangan ulama besar bernama Mujtahid. Memang tidak disebutkan siapa ulama besar yang disumpah oleh ibunya dengan nazdar atau janji tersebut.

"Memang ada ibu seorang ulama besar melakukan ritual layaknya orang meninggal. Tetapi itu dilakukan karena sang ibu memiliki nadzar atau janji. Nek koe sok gedhe bisa dadi ulama aku akan menyingkir dari dunia. Lalu sang ibu ditagih nadzarnya oleh Tuhan melalui
mimpi,” ungkap Abdul Kholiq.

Lalu di kemudian hari, tutur Abdul Kholiq, ulama besar itu bertanya dengan ibunya; “Ibu kenapa gelisah selalu apa yang terjadi dengan perasaan ibu? 

“Akhirnya setelah ibunya memberitahukan kepada anaknya, ibunya menuruti perintah anaknya untuk menjalani ritual dikubur dimakam Beli Mori (kain kafan), Sehari, dua hari, tiga hari sampai kemudian tujuh hari dibukalah kuburan sang ibu tadi dan sang ibu meloncat keluar dari kuburan,” tutur Abdul Kholiq.

Abdul Kholiq berpesan, jika seseorang berucap sumpah atau janji atau nazar harus berhati-hati karena sangat besar pengaruh dan akibatnya bagi diri sendiri. Terkait dengan kejadian sumpah pocong yang terjadi di Magelang, Abdul Kholiq menyatakan jika sang suami, Supriyono mengikhlaskan maka laknat dan kutukan dari Tuhan akan hilang. Selain itu, sang suami dan sang istri harus bisa saling memaafkan.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter