-->

Denda 1 Milyar Jika Menyebar Berita Hoax Via BBM

Denda 1 Milyar Jika Menyebar Berita Hoax Via BBM
Apakah ini itu - Belakangan ini para pengguna handheld smartphone BlackBerry sering sekali dibanjiri dengan Broadcast Message yang diantaranya adalah berita bohong. Tentu saja hal ini sangat mengganggu dan meresahkan.

Contohnya: saat terjadi gempa bumi dan tsunami di Jepang yang menyebabkan radiasi akibat bocornya PLTN Fukushima, melalui BBM mulai beredar berita tidak benar yang menginfokan bahwa radiasi tersebut akan tersebar hingga ke Indonesia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewabroto, menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pesan-pesan yang tersebar melalui BBM Broadcast Message.

Ada kalanya harus diselidiki terlebih dahulu karena tidak semua berita tersebut benar adanya.

Oleh karena itu, mulai sekarang bagi para pengguna BlackBerry yang mengirimkan maupun meneruskan Broadcast Message melalui BBM (BlackBerry Messenger), apabila isi pesan BM (Broadcast Message) yang anda sebarkan terbukti bohong alias hoax, anda akan terkena sanksi hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Sanksi tersebut mengacu dari UU ITE Pasal 28 Ayat 1 yang isinya: “Setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong akan terkena ancaman pidana dan sanksi denda”. Sedangkan untuk lamanya sanksi dan jumlah nominal denda, mengacu pada UU ITE Pasal 45 Ayat 2.

Masih mau nyebar berita HOAX? Jadilah pintar setidaknya sepintar gadgetmu.



ATAU FOLLOW TWITTERNYA

@apakahiniitu
sumber:http://gugling.com/2011/12/15/denda-1-milyar-jika-menyebar-berita-hoax-via-bbm/

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter