-->
Menampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan : BAB XVIII RUJUK

Hukum Perkawinan : BAB XVIII RUJUK

BAB XVIII RUJUK Pasal 163-169 Bagian Kesatu Umum Pasal 163 (1) Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah. (2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal : a. putusnya perkawinan karena tala…
Subscribe Our Newsletter