Hukum Perkawinan : BAB XVII AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN
BAB XVII AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN Pasal 149-162 Bagian Kesatu Akibat Talak Pasal 149 Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas ist…