Hukum Perkawinan : BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN
BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN Pasal 113-148 Bagian Kesatu Umum Pasal 113 Perkawinan dapat putus karena : a. Kematian, b. Perceraian, dan c. atas putusan Pengadilan. Pasal 114 Putusnya perkawinan yang d…
-->