-->
Menampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan : BAB XV PERWALIAN

Hukum Perkawinan : BAB XV PERWALIAN

BAB XV PERWALIAN Pasal 107-112 Pasal 107 (1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. (2) Perwalian meliputi perwalian terhadap …
Subscribe Our Newsletter