Hukum Perkawinan : BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK
BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK Pasal 98-106 Pasal 98 (1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum perna…
-->