-->
Menampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan : BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK

Hukum Perkawinan : BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK

BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK Pasal 98-106 Pasal 98 (1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum perna…
Subscribe Our Newsletter