Hukum Perkawinan : BAB XI BATALNYA PERKAWINAN
BAB XI BATALNYA PERKAWINAN Pasal 70-76 Pasal 70 Perkawinan batal apabila : a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalip…
-->