Hukum Perkawinan : BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN
BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN Pasal 45-52 Pasal 45 Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk : 1. Taklik talak dan 2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan huk…