Hukum Perkawinan : BAB VI LARANGAN KAWIN
BAB VI LARANGAN KAWIN Pasal 39-44 Pasal 39 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan : (1) Karena pertalian nasab : a. dengan seorang wanita yangmelahirka…
-->