-->
Menampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan : BAB VI LARANGAN KAWIN

Hukum Perkawinan : BAB VI LARANGAN KAWIN

BAB VI LARANGAN KAWIN Pasal 39-44 Pasal 39 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan : (1) Karena pertalian nasab : a. dengan seorang wanita yangmelahirka…
Subscribe Our Newsletter