Hukum Perkawinan : BAB VI HIBAH BAB VI HIBAH Pasal 210-214 Pasal 210 (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang …