-->
Menampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan : BAB V WASIAT

Hukum Perkawinan : BAB V WASIAT

BAB V WASIAT Pasal 194-209 Pasal 194 (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau …
Subscribe Our Newsletter