Hukum Perkawinan : BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 228 Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecama…
-->