-->
Menampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan : BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN

Hukum Perkawinan : BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN

BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN Pasal 14-29 Bagian Kesatu Rukun Pasal 14 Untuk melaksanakan perkawinan harus ada : a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab d…
Subscribe Our Newsletter